Pasutri Pencopet Tertangkap Tangan oleh Warga di Pasar
Minggu, 16 Agustus 2020 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
M bersama rekannya sengaja mengincar korban wanita lanjut usia karena biasanya para lansia ini kurang waspada saat berbelanja dan korbannya kali ini adalah Khadijah (60).
Modus para pelaku yakni dengan memepet korbannya di sebuah toko. Lalu seorang pelaku merobek tas korbannya dengan silet. Sesudah itu mengambil dompet yang berada di dalam tas. Kemudian 2 orang lainnya bertugas mengalihkan perhatian korban dan pedagang pasar.
“Pertama kami ikuti korban mulai dari saat membeli rambutan. Saat membayar rambutan terlihat ada uang di dalam dompetnya, kemudian dia belanja ke sebuah toko dan saat itulah kami beraksi,” kata M.
Setelah mengamankan pasutri ini, polisi masih memburu 2 pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.
“Atas perbuatannya, pasutri pelaku copet ini terancam hukuman 7 tahun penjara dijerat pasal 362 KUHP pencurian dengan pemberatan atau curat,” kata Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu P Ritonga.
Modus para pelaku yakni dengan memepet korbannya di sebuah toko. Lalu seorang pelaku merobek tas korbannya dengan silet. Sesudah itu mengambil dompet yang berada di dalam tas. Kemudian 2 orang lainnya bertugas mengalihkan perhatian korban dan pedagang pasar.
“Pertama kami ikuti korban mulai dari saat membeli rambutan. Saat membayar rambutan terlihat ada uang di dalam dompetnya, kemudian dia belanja ke sebuah toko dan saat itulah kami beraksi,” kata M.
Setelah mengamankan pasutri ini, polisi masih memburu 2 pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.
“Atas perbuatannya, pasutri pelaku copet ini terancam hukuman 7 tahun penjara dijerat pasal 362 KUHP pencurian dengan pemberatan atau curat,” kata Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu P Ritonga.
(nth)
Lihat Juga :