Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Jabar

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:26 WIB
loading...
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Jabar
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (19/3/2024). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (19/3/2024).

Ditunggu dari pagi hingga petang, Irfan Nur Alam tak juga hadir di Kantor Kejati Jabar , Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. "Kami masih menunggu (kehadiran Irfan di Kantor Kejati Jabar)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi.

Nur Sricahyawijaya menyatakan, jika Irfan, putra dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu, tidak datang dalam pemeriksaan hari ini, penyidik Kejati Jabar akan berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kami lihat sikap tim penyidik. Saya menunggu informasi dari tim penyidik," ujar Nur Sricahyawijaya.



Kasipenkum menuturkan, penyidik Kejati Jabar telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, beberapa hari lalu.

"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka itu sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan (Irfan Nur Alam). Dalam surat pemanggilan itu, Irfan dijadwalkan diperiksa hari Selasa 19 Maret 2024," tutur dia.

Dari pemeriksaan terhadap Irfan nanti, kata Nur Sricahyawijaya, akan menentukan apakah Irfan Nur Alam langsung ditahan atau tidak. “Itu pemanggilan sebagai tersangka. Untuk penahanan kami lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” ucap Nur Sricahyawijaya.

Diketahui, penyidik Kejati menetapkan Irfan sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020.



Saat itu, Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN (dua tersangka yang telah ditetapkan pada 2022).

Nur Sricahyawijaya menyatakan, belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh Irfan. Namun dipastikan uang tersebut ditujukkan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang tender proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih tersebut.

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," kata Nur Sricahyawija, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Tersangka Irfan dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)