Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Jabar

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:26 WIB
loading...
Kepala BKPSDM Majalengka...
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (19/3/2024). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (19/3/2024).

Ditunggu dari pagi hingga petang, Irfan Nur Alam tak juga hadir di Kantor Kejati Jabar , Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. "Kami masih menunggu (kehadiran Irfan di Kantor Kejati Jabar)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi.

Nur Sricahyawijaya menyatakan, jika Irfan, putra dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu, tidak datang dalam pemeriksaan hari ini, penyidik Kejati Jabar akan berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kami lihat sikap tim penyidik. Saya menunggu informasi dari tim penyidik," ujar Nur Sricahyawijaya.

Baca juga; Sang Anak Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bupati Majalengka Angkat Bicara

Kasipenkum menuturkan, penyidik Kejati Jabar telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, beberapa hari lalu.

"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka itu sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan (Irfan Nur Alam). Dalam surat pemanggilan itu, Irfan dijadwalkan diperiksa hari Selasa 19 Maret 2024," tutur dia.

Dari pemeriksaan terhadap Irfan nanti, kata Nur Sricahyawijaya, akan menentukan apakah Irfan Nur Alam langsung ditahan atau tidak. “Itu pemanggilan sebagai tersangka. Untuk penahanan kami lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” ucap Nur Sricahyawijaya.

Diketahui, penyidik Kejati menetapkan Irfan sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020.

Baca juga; Kepala BKPSDM Tersangka Korupsi Pasar, Pj Bupati Majalengka Bilang Gini

Saat itu, Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN (dua tersangka yang telah ditetapkan pada 2022).

Nur Sricahyawijaya menyatakan, belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh Irfan. Namun dipastikan uang tersebut ditujukkan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang tender proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih tersebut.

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," kata Nur Sricahyawija, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Tersangka Irfan dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
AS Serang Iran 2 Hari...
AS Serang Iran 2 Hari Beruntun, Trump Umbar Ancaman Mengerikan
Berita Terkini
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved