Kejati Jabar Bakal Periksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Sebagai Tersangka
Sabtu, 16 Maret 2024 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Anak Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Jabar, Begini Respons Bupati Majalengka
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.
Penetapan tersangka INA berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka INA yang kini Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak 2019 sampai 2021.
Kasipenkum mengatakan, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Sedangkan selaku Sekretaris Bangun Guna Serah adalah Kabag Ekonomi yang dijabat INA.
Bahwa H Endang dari PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka 2 tahun lalu).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.
Penetapan tersangka INA berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka INA yang kini Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak 2019 sampai 2021.
Kasipenkum mengatakan, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Sedangkan selaku Sekretaris Bangun Guna Serah adalah Kabag Ekonomi yang dijabat INA.
Bahwa H Endang dari PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka 2 tahun lalu).
Lihat Juga :