Tiga Hari Ditahan, Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 13:32 WIB
loading...
Tiga Hari Ditahan, Jerinx...
Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx rupanya tak betah berlama-lama di jeruji besi rumah tahanan Polda Bali. Dia pun mengajukan penangguhan penahanan, Jumat (14/8/2020). Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx rupanya tak betah berlama-lama di jeruji besi rumah tahanan Polda Bali . Dia pun mengajukan penangguhan penahanan, Jumat (14/8/2020).

Permohonan itu diajukan pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana dengan mendatangi Polda Bali, Denpasar. "Penangguhan penahanan kami ajukan karena merupakan hak dari tersangka," kata Gendo. (Baca juga: Hari Kedua Ditahan, Jerinx SID Jalani Tes Swab COVID-19)
Tiga Hari Ditahan, Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan

Gendo bertandang ke Polda Bali didampingi istri Jerinx, Nora Alexandra dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono. Mereka kemudian masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan.

Menurut Gendo, istri dan ayah Jerinx menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan. "Keluarga menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri," tandasnya. Sedangkan Arjono mengatakan, kedatangannya bertujuan memberi dukungan kepada anaknya yang ditahan. "Di keluarga, kami memang anak-anak pejuang. Keluarga mendukung," ujarnya. (Baca juga: Diterkam Buaya Muara di Banyuasin, Kaki Nelayan Putus dan Hilang)

Arjono mengaku tidak keberatan dengan yang telah dilakukan Jerinx. "Kalau itu baik menurut dia, silakan. Yang penting harus bertanggungjawab," tegas anggota DPRD Gianyar ini. (Baca juga: Miris, Mayat Bayi Dibungkus Plastik Hangus Terbakar di Tempat Sampah)

Dia berharap proses hukum anaknya berjalan jujur dan adil. "Saya menghormati proses hukum yang berlaku," tutupnya. Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Hal itu terkait laporan IDI ke Polda Bali tentang postingan Jerinx yang menyebut IDI kacung WHO, 15 Juni 2020 lalu.

Di akun instagramnya, Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)