Ini Tampang 3 Tersangka Pembunuh Indriyana Dwi Eka Saputri
loading...
A
A
A
Pada Senin 26 Februari 2024, tersangka DT dan DV menjual barang milik korban berupa handphone Zed Fold, tas merek Louis Vuitton dan jam tangan Rolex. Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, tersangka DT dan DV memperoleh uang sebesar Rp68 juta.
"Kemudian, uang itu dibagikan untuk RZ sebagai eksekutor Rp15 juta dan handphone iPhone seharga Rp8 juta. Tersangka DV dapat iPhone seharga Rp14 juta. Sedangkan sisanya dikuasai tersangka DT," ujar Kombes Pol Jules.
"Kemudian, uang itu dibagikan untuk RZ sebagai eksekutor Rp15 juta dan handphone iPhone seharga Rp8 juta. Tersangka DV dapat iPhone seharga Rp14 juta. Sedangkan sisanya dikuasai tersangka DT," ujar Kombes Pol Jules.
(shf)