Startup Kesehatan Butuh Regulasi untuk Cegah Penipuan

Kamis, 30 April 2020 - 23:20 WIB
loading...
Startup Kesehatan Butuh...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saat ini platform digital kesehatan kian berkembang pesat. Agar bisa terus berkembang harus ada payung hukum yang membawahinya.

"Sekarang sudah ada sekitar 76 startup kesehatan dengan berbagai sasaran. Ini menjadi market yang cukup besar, market-nya juga cukup besar. Tapi ada dua hal yang wajib diperhatikan, standar profesi dan standar etik," kata Ketua Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) Dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT saat virtual interview via Zoom, Kamis (30/4/2020). ( Baca:Ramadan dan Lebaran Kali Ini, BI Siapkan Uang Tunai Lebih Sedikit )

Selain itu, menurut Adib, pengembangan perusahaan rintisan di bidang kesehatan ke depannya perlu disiapkan secara khusus dan menjadi perhatian. "Apakah akan dibuat semacam Silicon Valley untuk membangun ekosistem di bidang kedokteran?" imbuhnya.

Namun yang paling penting adalah masalah regulasi agar tidak adanya penipuan seperti dokter palsu atau dokter yang tidak memiliki izin praktik. "Kita tidak mau juga ada provider yang dokternya tidak ada registrasi, tidak ada izin praktik atau dokternya palsu. Kita harus pikirkan juga apa perlu ada SIP (surat izin praktik) virtual," kata Adib tegas.
Di satu sisi, sambung dia, ada hikmah dari pandemik ini, yakni membuat masyarakat dan dunia kesehatan di Indonesia lebih melek terhadap teknologi. Indonesia sendiri dinilai terlambat dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, sebut saja Vietnam dan Malaysia.

"Kita harus mengubah mindset dari sisi kesehatan. Bisa dibilang Indonesia cukup terlambat, di ASEAN kita cuma menang dari Laos dan Kamboja, dengan Vietnam mereka sudah membangun rekayasa genetika," cetusnya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)