Kuasa Hukum Korban Robot Trading Apresiasi Langkah Kejari Kota Bandung
Kamis, 29 Februari 2024 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan kata Rakhmi, ada juga korban yang melalui kuasa hukum yang kabarnya dibuat oleh para terpidana, namun ternyata banyak yang tidak diakomodir dan datanya tidak sampai ke Bareskrim.
Menurutnya, banyaknya kualifikasi korban di sini. Sehingga pihak Kejari Kota Bandung tidak bisa menentukan siapa korban sebenarnya, sebelum semua jelas. Jadi korban yang belum lapor ke polisi itu, ada yang memang ke LPSK, ada juga secara mandiri baru tahu setelah kasus telah inkrah.
”Untuk penentuan siapa saja korban, kami minta pendampingan LPSK, karena mereka sudah menghitung dari awal, walaupun terpisah dari Bareskrim. Kita juga sudah berkoordinasi bagaimana cara penghitungannya biar kita tidak salah menentukan. Kita minta pendampingan agar verifikasinya lebih transparan,” terangnya.
Oleh karena itu, Rakhmi menegaskan bahwa tidak ada niat Kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu. Karena proses lelang memang memerlukan waktu, dan dalam putusan pengadilan disebut dibagikan kepada korban secara proposional.
Dia meminta masyarakat, khususnya para korban untuk percaya dengan prosesnya, karena Kejari Kota Bandung berupaya setransparan mungkin dan tidak ditunggangi oleh kepentingan tertentu, semuanya dilakukan untuk para korban.
Kejari ingin proses eksekusi yang tuntas, sampai akhirnya tidak ada tuntutan di kemudian hari.
”Saat ini kami fokus pada proses lelang barang sitaan, biar dananya dalam bentuk uang seluruhnya. Karena dalam putusannya pun, barang-barang yang disita itu dirampas negara yang selanjutnya hasilnya diserahkan pada korban. Prosesnya ini makan waktu,” pungkasnya.
Menurutnya, banyaknya kualifikasi korban di sini. Sehingga pihak Kejari Kota Bandung tidak bisa menentukan siapa korban sebenarnya, sebelum semua jelas. Jadi korban yang belum lapor ke polisi itu, ada yang memang ke LPSK, ada juga secara mandiri baru tahu setelah kasus telah inkrah.
”Untuk penentuan siapa saja korban, kami minta pendampingan LPSK, karena mereka sudah menghitung dari awal, walaupun terpisah dari Bareskrim. Kita juga sudah berkoordinasi bagaimana cara penghitungannya biar kita tidak salah menentukan. Kita minta pendampingan agar verifikasinya lebih transparan,” terangnya.
Oleh karena itu, Rakhmi menegaskan bahwa tidak ada niat Kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu. Karena proses lelang memang memerlukan waktu, dan dalam putusan pengadilan disebut dibagikan kepada korban secara proposional.
Dia meminta masyarakat, khususnya para korban untuk percaya dengan prosesnya, karena Kejari Kota Bandung berupaya setransparan mungkin dan tidak ditunggangi oleh kepentingan tertentu, semuanya dilakukan untuk para korban.
Kejari ingin proses eksekusi yang tuntas, sampai akhirnya tidak ada tuntutan di kemudian hari.
”Saat ini kami fokus pada proses lelang barang sitaan, biar dananya dalam bentuk uang seluruhnya. Karena dalam putusannya pun, barang-barang yang disita itu dirampas negara yang selanjutnya hasilnya diserahkan pada korban. Prosesnya ini makan waktu,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :