LPSK Berikan Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Terorisme Astana Anyar

Jum'at, 23 Februari 2024 - 13:25 WIB
loading...
A A A
"Total kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK sebesar Rp113.088.644.521," imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Bariza Sulfi mengapresiasi langkah LPSK untuk membantu negara memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Menurutnya, kompensasi ini sebagai pembuktian negara hadir dalam setiap peristiwa terorisme yang sangat mengancam.

“Kompensasi ini tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban, luka yang dialami, trauma psikologi, namun kita semua berharap kompensasi ini mampu membangkitkan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati masa-masa sulit setelah peristiwa tersebut," tandasnya.

Salah satu perwakilan korban terorisme Astana Anyar yang juga Istri Alm. Aipda Sofyan, Siti Sarah mengucap syukur telah mendapat dana kompensasi dari LPSK. Siti mengatakan, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.

"Kompensasi ini alhamdulillah bermanfaat banget untuk biaya pendidikan anak-anak, belanja kebutuhan sehari-hari, untuk nilainya belum tahu karena belum saya buka," kata Siti.

Bukan hanya LPSK, dana kompensasi lainnya juga didapatkan Siti dari Asabri hingga Kapolri.

"Dari Asabri alhamdulillah dapat, terus dari Kapolri juga dikasih kompensasi saat hari H kejadian," ujarnya.

Siti mengaku, dirinya tidak mendapat kompensasi pendidikan anak-anak. Meski begitu, dirinya mendapatkan rekomendasi untuk daftar menjadi anggota polisi.

"Untuk pendidikan anak-anak sendiri nggak ada kompensasi khusus, anak saya 3 ada yang SD, SMP, dan SMA. Alhamdulillah yang SMA katanya mau dikasih rekomendasi untuk daftar polisi juga," tandasnya.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)