LPSK Berikan Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Terorisme Astana Anyar

Jum'at, 23 Februari 2024 - 13:25 WIB
loading...
LPSK Berikan Kompensasi...
LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp901.477.000 kepada 30 korban terorisme ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada 7 Desember 2022 silam. Foto/Agung BS/MPI
A A A
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp901.477.000 kepada 30 korban terorisme ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada 7 Desember 2022.

Kompensasi diserahkan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Suroyo; Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Bariza Sulfi; dan Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono kepada perwakilan korban di Gedung Aula Ditlantas, Polda Jabar, pada Jum'at (23/2/2024).

Penyerahan kompensasi diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.

Adapun 30 korban terorisme penerima kompensasi terdiri dari 29 personel kepolisian dari Mapolsek Astana Anyar dan 1 orang ahli waris dari anggota polisi yang meninggal.

Baca Juga: LPSK Salurkan Kompensasi Korban Terorisme di Sulsel Senilai Rp2 M

Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Suroyo mengatakan, sinergi antara BNPT, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, kementerian, lembaga terkait, dan peran serta masyarakat diharapkan terus terjalin dalam upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan.

“Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan oleh para penyintas tindak pidana terorisme untuk dapat digunakan secara produktif. LPSK selalu berharap untuk dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi agar dapat berjangka panjang manfaatnya,” kata Hasto.

Hasto mengatakan, keberpihakan negara terhadap korban terorisme tercermin dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Menurutnya, hal istimewa dari UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

"LPSK sudah memberikan kompensasi dari tahun 2016-2023 kepada 784 korban dari 60 Peristiwa tindak pidana terorisme yang terdiri dari 212 korban dengan nilai Rp14.163.644.521 melalui mekanisme putusan pengadilan (termasuk korban Astana Anyar)," terangnya.

Selain itu, melalui mekanisme non-putusan pengadilan (kejadian terorisme masa lalu), LPSK juga memberikan kompensasi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Desember 2020 di Istana Negara dengan nilai Rp98.925.000.000 kepada 572 korban dengan.

"Total kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK sebesar Rp113.088.644.521," imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Bariza Sulfi mengapresiasi langkah LPSK untuk membantu negara memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Menurutnya, kompensasi ini sebagai pembuktian negara hadir dalam setiap peristiwa terorisme yang sangat mengancam.

“Kompensasi ini tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban, luka yang dialami, trauma psikologi, namun kita semua berharap kompensasi ini mampu membangkitkan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati masa-masa sulit setelah peristiwa tersebut," tandasnya.

Salah satu perwakilan korban terorisme Astana Anyar yang juga Istri Alm. Aipda Sofyan, Siti Sarah mengucap syukur telah mendapat dana kompensasi dari LPSK. Siti mengatakan, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.

"Kompensasi ini alhamdulillah bermanfaat banget untuk biaya pendidikan anak-anak, belanja kebutuhan sehari-hari, untuk nilainya belum tahu karena belum saya buka," kata Siti.

Bukan hanya LPSK, dana kompensasi lainnya juga didapatkan Siti dari Asabri hingga Kapolri.

"Dari Asabri alhamdulillah dapat, terus dari Kapolri juga dikasih kompensasi saat hari H kejadian," ujarnya.

Siti mengaku, dirinya tidak mendapat kompensasi pendidikan anak-anak. Meski begitu, dirinya mendapatkan rekomendasi untuk daftar menjadi anggota polisi.

"Untuk pendidikan anak-anak sendiri nggak ada kompensasi khusus, anak saya 3 ada yang SD, SMP, dan SMA. Alhamdulillah yang SMA katanya mau dikasih rekomendasi untuk daftar polisi juga," tandasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
LPSK Siap Lindungi Keluarga...
LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Aktivis Buruh di Jatibening Bekasi
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Rekomendasi
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved