Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus 10 Ton Solar Ilegal

Rabu, 01 Agustus 2018 - 19:04 WIB
Oknum Polisi Diduga...
Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus 10 Ton Solar Ilegal
A A A
SEMARANG - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng mengamankan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dari sebuah kapal kayu tanpa nama yang melintas di perairan Semarang. Diduga, seorang oknum anggota polisi terlibat dalam upaya penjualan solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jateng menerima laporan tentang kapal kayu pengangkut bahan bakar minyak tanpa disertai dokumen resmi. Kapal itu awalnya diamankan oleh kapal BKO dari Ditpolair Baharkam Mabes Polri saat melalukan patroli pada Selasa 24 Juli 2018 pukul 19.00 WIB.

"Kapal BKO Mabes Polri menangkap kapal yang diduga melakukan penjualan BBM ilegal. Kemudian dari situ diserahkan satu orang nakhoda bernama Nur Salim yang sekarang dalam pemeriksaan. Diduga yang punya ini (BBM ilegal) adalah oknum anggota Polri yang berdinas di Purworejo," kata Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol Andreas Kusma Edi, saat gelar perkara di halaman Ditpolair Polda Jateng, Rabu (1/8/2018).

Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan nakhoda kapal mengaku solar tersebut merupakan hasil 'kencing' dari sejumlah kapal. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar itu dikirim ke Semarang untuk dijual. Meski demikian, belum diketahui pasti tujuan bahan bakar itu akan didistribusikan.

"Perahu sopek itu membawa kurang lebih 10 ton bahan bakar (solar). Setelah dilakukan pemeriksaan asal-usul bahan bakat tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat dokumen yang diperlukan. Setelah kita dalami solar itu hasil dari kencingan kapal-kapal yang berlayar di perairan Jateng," terangnya didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja.

Menurut dia, saat ini polisi masih memeriksa nakhoda kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula, oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang masih berstatus saksi juga telah dibawa ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.

"Sekarang masih ditangani (diperiksa) baik nakhoda maupun personel Polri. Untuk anggota Polri akan dikenakan tindak pidana dan disiplin. Untuk sekarang, belum tahu persis lama pelaku menjalankan bisnis tersebut karena masih pengembangan. Termasuk rencana mau dijual ke mana juga masih kita dalami," tukasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)