Diduga Menimbun dan Menjual Pertalite Oplosan, Warga Kendal Ini Digelandang Polisi

Jum'at, 02 September 2022 - 11:28 WIB
loading...
Diduga Menimbun dan...
Unit Reskrim Polsek Kaliwungu menangkap M (44), terduga pelaku penimbun BMM jenis Pertalite di gudang penyimpanan di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Rabu (31/8/2022). Foto SINDOnews
A A A
KENDAL - Unit Reskrim Polsek Kaliwungu menangkap M (44), terduga pelaku penimbun bahan bakar minyak (BMM) jenis Pertalite di gudang penyimpanan di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Rabu (31/8/2022). M juga melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite alias Pertalite palsu.



Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam mengatakan, kasus ini merupakan kasus penimbunan dan juga pengoplosan BBM jenis Pertalite yang dioplos ke Premium dan Pertamax.

“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM mengubah BBM dari yang seharusnya jenis Pertalite diubah menjadi jenis Pertamax dan diubah menjadi jenis premium karena adanya informasi kenaikan BBM," jelas AKBP Jamal Alam.

Penangkapan itu, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu tersebut ada pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite dan melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan.

Penangkapan ini, kata AKBP Jamal, menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM

Dia mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.
“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas Kapolres Kendal.

Dari gudang penyimpanan milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pikup Nopol H 1807 SM, cairan kondisat 300 lt, empat kaleng pewarna merek Coloursea UK 250 gr, satu jerigen UK 20 lt berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jerigen UK 200 lt dan empat jetigen UK 20 lt.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I-JU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pelaku diancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)