Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama
Kamis, 22 Februari 2024 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, khususnya umat Islam," kata Rama.
Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Panji Gumilang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rama.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (29/2/2024) dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum Panji Gumilang.
Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Panji Gumilang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rama.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (29/2/2024) dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum Panji Gumilang.
(hri)
Lihat Juga :