Sopir dan Kernet Truk Tangki Air Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:01 WIB
loading...
Sopir dan Kernet Truk...
Dua tersangka yang diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Foto/SINDOnews/Berli Zulkanedi
A A A
PALEMBANG - Subdit IV Kekerasan Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) mengamankan pria yang diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Dari dua tersangka satu di antaranya juga masih di bawah umur.

Kedua tersangka SI (22) warga Jalan Mandi Api Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang; dan PJ (17) warga Talang Keramat, Banyuasin. Aksi persetubuhan terhadap korban berinisial bunga dilakukan di malam takbiran Idul Adha, Jumat 31 Juli 2020 lalu. (Baca juga: Astaga, Ada Pejabat ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Bawa Ekstasi )

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku persetubuhan anak dibawa umur merupakan sopir dan kenek truk tangki air minum yang beroperasi di daerah Sukomoro. (Baca juga: Kurang Cukup Bukti, Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji )

Keduanya diamankan setelah sang ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan tuduhan persetubuhan. “Tersangka Silvio diciduk tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Silvio tidak sendiri menyetubuhi korban, melainkan bersama PJ, sehingga anggota pun mengamankan PJ,” kata dia, Kamis (13/8/2020).

Keduanya dilaporkan tidak hanya sekali menyetubuhi korban. Melainkan dua hingga tiga kali di rumah salah satu pelaku dan di dalam truk.

Kedua pelaku akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2013 lalu pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman di atas 5 tahun. Untuk satu berkas tersangka di bawah umur sudah P21.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biadab, Pria Ini Bunuh...
Biadab, Pria Ini Bunuh Kekasih karena Cemburu, Jasad Disetubuhi dan Dibuang ke Parit
Ancam Sebarkan Video...
Ancam Sebarkan Video Mesum, Pemuda di Lampung Aniaya dan Setubuhi Pacar Berulang Kali
4 Kali Setubuhi Perempuan...
4 Kali Setubuhi Perempuan di Bawah Umur, Karyawan Warung Bakso Ditangkap Polisi
Setubuhi Kekasih hingga...
Setubuhi Kekasih hingga Hamil 7 Bulan, Pelajar di Lampung Jadi Tersangka
Tak Terima Ibunya Akan...
Tak Terima Ibunya Akan Disetubuhi, Pelajar Bengkulu Tikam Teman hingga Tewas
Setubuhi Paksa Teman...
Setubuhi Paksa Teman Wanita di Dalam Mobil, Pria Ini Ditangkap Polisi
Biadab! Pembunuh Perempuan...
Biadab! Pembunuh Perempuan dalam Koper Sempat Setubuhi Korban
Sebelum Tewas Dibunuh,...
Sebelum Tewas Dibunuh, Wanita dalam Karung Disetubuhi Kekasih Gelap
Pelaku Setubuhi 3 Anak...
Pelaku Setubuhi 3 Anak di Luwu Terancam Hukum Mati
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved