Pelaku Setubuhi 3 Anak di Luwu Terancam Hukum Mati

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:11 WIB
loading...
Pelaku Setubuhi 3 Anak...
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskim, AKP Jon Paerunan dan Kanit PPA, memperlihatkan barang bukti kasus cabul seorang ayah di Luwu kepada 3 orang anaknya. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - IL (46), pelaku yang menyetubuhi 3 anaknya di Luwu terancam hukuman mati. Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam pasal ini disebutkan, menimbulkan korban lebih dari 1 orang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, pelaku dipidana mati, seumur hidup atau dipidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Luwu , AKBP Arisandi, Rabu, (10/8/2022).

Baca Juga: Polres Luwu
"Di mana pasal 81 ayat (1) jo 76D dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjut Arisandi.

Polres Luwu dalam pekan ini akan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum, JPU Kejaksaan Negeri, Kejari Luwu.

"Penyidik Reskrim Polres Luwu telah menangani kasus setubuh anak kandung lebih dari 1 anak korbannya, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali. Pelaku IL sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 15 April 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Luwu
Tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian mulai saat anaknya masih SMP, hingga tamat SMA. Aksi bejat ini lama terungkap karena terdakwa mengancam bahkan memukuli anaknya sebelum dan sesudah disetubuhi.

Ancam dan kekerasan diterima membuat korban takut mengadukan perbuatan tersangka kepada ibu kandungnya.

Tertutup rapatnya aksibejat pelaku ini sampaimembuat 3 korban, tidak saling mengetahui jika mereka sama-sama korban seksual sang Bapak.

Baca juga:Parah! Paman Cekoki Ponakan Minuman Keras lalu Disetubuhi

Kejadian ini terungkap ketika salah anak korban lari dari rumah karena tidak mau lagi disetubuhi. Korban kemudian menceritakan perlakuan tersangka kepada tantenya.

"Tantenya korban kemudian menceritakan apa yang didengarnya ke ibu korban. Dari sini awal terungkapnya aksi yang lama ditutupi oleh pelaku. Awalnya satu anak yang bercerita hingga yang lainnya ikut mengakui juga mendapat perlakuan yang sama dari sang Bapak kandungnya," tutup Jon Paerunan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)