Pelaku Setubuhi 3 Anak di Luwu Terancam Hukum Mati

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:11 WIB
loading...
Pelaku Setubuhi 3 Anak...
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskim, AKP Jon Paerunan dan Kanit PPA, memperlihatkan barang bukti kasus cabul seorang ayah di Luwu kepada 3 orang anaknya. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - IL (46), pelaku yang menyetubuhi 3 anaknya di Luwu terancam hukuman mati. Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam pasal ini disebutkan, menimbulkan korban lebih dari 1 orang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, pelaku dipidana mati, seumur hidup atau dipidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Luwu , AKBP Arisandi, Rabu, (10/8/2022).

Baca juga:Remaja 18 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kamar Penginapan

Selain sangkaan pasal 76D, penyidik Polres Luwu juga menerapkan pasal 81 ayat (3) dalam hal tindak pidana sebagaimana ayat 1 yang dilakukan oleh orang tua, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1

"Di mana pasal 81 ayat (1) jo 76D dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjut Arisandi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
Kasus Dokter Priguna...
Kasus Dokter Priguna Perkosa Pasien RSHS Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Apa?
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Rupiah Tertekan Sore...
Rupiah Tertekan Sore Ini, Dolar AS Menguat Tembus Rp17.930
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Berita Terkini
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved