Kurang Cukup Bukti, Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:26 WIB
loading...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto memberikan keterangan pers. Foto/SINDONews/ahmad antoni
A
A
A
SEMARANG - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan Syeh Puji pada 5 Desember 2019 lalu memasuki babak akhir. Penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan pertimbangan kurang cukup bukti kuat.
Pada Kamis (16/7/2020) hari ini, Polda Jawa Tengah (Jateng) merilis perkembangan terbaru kasus yang dilaporkan ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo tersebut.
(Baca juga: Depresi, Pasien RS Ananda Purwokerto Nekat Terjun dari Lantai II )
Kasus bermula, sekira Juni 2016, Sujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial DTA yang dilakukan di komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannah yang terletak di Desa Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang
Keduanya dinikahkan oleh kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul Huda dan yang ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.
(baca juga: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19 )
Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, anak DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun, dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi TA di depan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.
Pada Kamis (16/7/2020) hari ini, Polda Jawa Tengah (Jateng) merilis perkembangan terbaru kasus yang dilaporkan ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo tersebut.
(Baca juga: Depresi, Pasien RS Ananda Purwokerto Nekat Terjun dari Lantai II )
Kasus bermula, sekira Juni 2016, Sujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial DTA yang dilakukan di komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannah yang terletak di Desa Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang
Keduanya dinikahkan oleh kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul Huda dan yang ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.
(baca juga: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19 )
Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, anak DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun, dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi TA di depan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.
Lihat Juga :