Kurang Cukup Bukti, Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:26 WIB
loading...
Kurang Cukup Bukti,...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto memberikan keterangan pers. Foto/SINDONews/ahmad antoni
A A A
SEMARANG - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan Syeh Puji pada 5 Desember 2019 lalu memasuki babak akhir. Penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan pertimbangan kurang cukup bukti kuat.

Pada Kamis (16/7/2020) hari ini, Polda Jawa Tengah (Jateng) merilis perkembangan terbaru kasus yang dilaporkan ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo tersebut.

(Baca juga: Depresi, Pasien RS Ananda Purwokerto Nekat Terjun dari Lantai II )

Kasus bermula, sekira Juni 2016, Sujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial DTA yang dilakukan di komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannah yang terletak di Desa Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang

Keduanya dinikahkan oleh kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul Huda dan yang ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.

(baca juga: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19 )

Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, anak DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun, dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi TA di depan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Polda Jateng Targetkan...
Polda Jateng Targetkan Bangun 100 SPPG untuk Layani Program MBG
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur
Brigadir Ade Kurniawan...
Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Kapolri Groundbreaking...
Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Polri Dukung Penuh Program MBG
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja Kabupaten Semarang dan Boyolali
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved