Modus Pengobatan Pelet, Ayah di Blitar Cabuli Anak Tiri selama 5 Tahun
loading...
A
A
A
BLITAR - Seorangayah berinisial MI (42) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur ditangkap aparat Kepolisian setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya selama 5 tahun.
Korban diketahui seorang gadis remaja berusia 17 tahun yang dipaksa melayani nafsu pelaku sejak tahun 2019, yakni dengan modus pengobatan guna-guna atau pelet.
“Pencabulan mulai tahun 2019 atau lima tahun lalu dengan modus pengobatan guna-guna,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar Rabu (21/2/2024).
Aksi pencabulan diketahui terjadi setiap pelaku hendak mengobati korban. Korban disetubuhi berulang kali. Persetubuhan tidak hanya terjadi di rumah, tapi juga di hotel.
Menurut Anwar, sebelum terjadi pencabulan, pelaku mengatakan kepada korban telah diguna-gunai ayah kandungnya.
“Ada setan yang menempel pada tubuh korban, kata pelaku,” terang Anwar.
Korban mempercayai ucapan pelaku. Termasuk percaya jika pelaku mampu mengobati dan karenanya mematuhi apa saja yang diminta pelaku. Terungkap, pelaku memakai modus meneteskan cairan ke kemaluan korban.
Setiap timbul rasa gatal yang diduga efek dari cairan yang diteteskan, kata Anwar pelaku melancarkan aksi cabulnya. Ia mengatakan kepada korban, rasa gatal sebagai bukti adanya guna-guna.
Aksi pencabulan dilakukan setiap rumah dalam keadaan sepi. Kendati demikian, pencabulan juga beberapa kali dilakukan pelaku pada saat ibu korban ada di rumah.
“Pada malam hari, pas istrinya tidur, pelaku menyelinap ke kamar korban,” terangnya.
Lantaran diduga sudah tidak tahan, pada 16 Februari 2024 korban mengadukan apa yang ia alami kepada kakeknya. Mendengar pengaduan cucunya, sang kakek sontak melapor ke kepolisian.
Ibu korban, kata Anwar juga kaget lantaran yang diketahui selama ini suaminya tengah mengobati anaknya. Saat ini pelaku telah ditahan dan mengakui perbuatannya.
Yang bersangkutan terancam dijerat UU Perlindungan Anak. “Yang bersangkutan terancam menjalani hukuman lebih dari 15 tahun penjara,” pungkas Anwar.
Korban diketahui seorang gadis remaja berusia 17 tahun yang dipaksa melayani nafsu pelaku sejak tahun 2019, yakni dengan modus pengobatan guna-guna atau pelet.
“Pencabulan mulai tahun 2019 atau lima tahun lalu dengan modus pengobatan guna-guna,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar Rabu (21/2/2024).
Aksi pencabulan diketahui terjadi setiap pelaku hendak mengobati korban. Korban disetubuhi berulang kali. Persetubuhan tidak hanya terjadi di rumah, tapi juga di hotel.
Menurut Anwar, sebelum terjadi pencabulan, pelaku mengatakan kepada korban telah diguna-gunai ayah kandungnya.
“Ada setan yang menempel pada tubuh korban, kata pelaku,” terang Anwar.
Korban mempercayai ucapan pelaku. Termasuk percaya jika pelaku mampu mengobati dan karenanya mematuhi apa saja yang diminta pelaku. Terungkap, pelaku memakai modus meneteskan cairan ke kemaluan korban.
Setiap timbul rasa gatal yang diduga efek dari cairan yang diteteskan, kata Anwar pelaku melancarkan aksi cabulnya. Ia mengatakan kepada korban, rasa gatal sebagai bukti adanya guna-guna.
Aksi pencabulan dilakukan setiap rumah dalam keadaan sepi. Kendati demikian, pencabulan juga beberapa kali dilakukan pelaku pada saat ibu korban ada di rumah.
“Pada malam hari, pas istrinya tidur, pelaku menyelinap ke kamar korban,” terangnya.
Lantaran diduga sudah tidak tahan, pada 16 Februari 2024 korban mengadukan apa yang ia alami kepada kakeknya. Mendengar pengaduan cucunya, sang kakek sontak melapor ke kepolisian.
Ibu korban, kata Anwar juga kaget lantaran yang diketahui selama ini suaminya tengah mengobati anaknya. Saat ini pelaku telah ditahan dan mengakui perbuatannya.
Yang bersangkutan terancam dijerat UU Perlindungan Anak. “Yang bersangkutan terancam menjalani hukuman lebih dari 15 tahun penjara,” pungkas Anwar.
(shf)