Modus Hendak Obatin Gatel, Ayah Cabuli Anak Tiri di Lebak
loading...
A
A
A
LEBAK - AD (43) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak digelandang aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wanasalam ke Polres Lebak karena telah mencabuli anak tirinya AT (18). Korban AT saat dicabuli masih duduk di bangku SMA atau masih berusia 17 tahun.
Dari informasi dihimpun, AD melakukan pencabulan kepada AT pada tahun 2018 dan 2019 lalu, saat itu korban masih duduk di bangku sekolah SMA. Perbuatan pelaku, akhirnya diadukan kepada ayah kandungnya bernama AW (58).
Mendengar pengaduan anak kandungnya, AW langsung melaporkan perbuatan AD ke Mapolsek Wanasalam pada Sabtu (13/3/2021) lalu. Polisi langsung mengamankan pelaku.
AKP Sudedi Kapolsek Wanasalam membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan ayah kepada anak tirinya oleh orangtua korban tersebut. "Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT," ujar Kapolsek Wanasalam saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (14/3/2021). Baca: Tagih Utang Rp20.000, Bukannya Dibayar, IRT di Bengkulu Malah Dianiaya.
Dijelaskan, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku ingin mengobati AT karena korban punya penyakit gatal-gatal pada kulit. Setelah pelaku masuk kedalam kamar, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. "Perbuatan yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali, ayah kandung korban melaporkan ke polisi. Karena tak terima AT anak kandungnya di cabuli oleh pelaku," terang Kapolsek.
Usai menerima laporan dari ayah korban, anggota polsek Wanasalam langsung bergerak mengamankan AD dan barang bukti. "Barang bukti yang diamankan, kain warna coklat bermotif batik pada saat pelaku melakukan cabul," kata Kapolsek. Baca: Takut Ada Patrol Blue Light, Pelaku Balap Liar Lari Terbirit-birit Tinggalkan Motornya.
Setelah cukup barang bukti, pelaku di gelandang ke unit PPA Polres Lebak. "Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Lebak," pungkasnya.
Dari informasi dihimpun, AD melakukan pencabulan kepada AT pada tahun 2018 dan 2019 lalu, saat itu korban masih duduk di bangku sekolah SMA. Perbuatan pelaku, akhirnya diadukan kepada ayah kandungnya bernama AW (58).
Mendengar pengaduan anak kandungnya, AW langsung melaporkan perbuatan AD ke Mapolsek Wanasalam pada Sabtu (13/3/2021) lalu. Polisi langsung mengamankan pelaku.
AKP Sudedi Kapolsek Wanasalam membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan ayah kepada anak tirinya oleh orangtua korban tersebut. "Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT," ujar Kapolsek Wanasalam saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (14/3/2021). Baca: Tagih Utang Rp20.000, Bukannya Dibayar, IRT di Bengkulu Malah Dianiaya.
Dijelaskan, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku ingin mengobati AT karena korban punya penyakit gatal-gatal pada kulit. Setelah pelaku masuk kedalam kamar, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. "Perbuatan yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali, ayah kandung korban melaporkan ke polisi. Karena tak terima AT anak kandungnya di cabuli oleh pelaku," terang Kapolsek.
Usai menerima laporan dari ayah korban, anggota polsek Wanasalam langsung bergerak mengamankan AD dan barang bukti. "Barang bukti yang diamankan, kain warna coklat bermotif batik pada saat pelaku melakukan cabul," kata Kapolsek. Baca: Takut Ada Patrol Blue Light, Pelaku Balap Liar Lari Terbirit-birit Tinggalkan Motornya.
Setelah cukup barang bukti, pelaku di gelandang ke unit PPA Polres Lebak. "Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Lebak," pungkasnya.
(nag)