Bawaslu DIY Usulkan 17 TPS Laksanakan PSU, Terbanyak di Sleman
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengungkapkan, pihaknya mengusulkan setidaknya 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Alasan dilakukan PSU karena ditemukan sejumlah pelanggaran.
Najib mengungkapkan, jumlah TPS yang perlu dilakukan PSU memang terus bertambah. Sebelumnya hanya 16 TPS, meliputi 10 di Kabupaten Sleman, 4 di Kabupaten Bantul, dan 2 di Kota Yogyakarta .
“Sleman tambah 1, Bantul tambah 1, namun Kota Yogyakarta kurang 1," ujarnya, Senin (19/2/2024).
Najib menambahkan untuk Sleman berubah menjadi 11 TPS, sementara Bantul 5 TPS dan Kota Yogyakarta yang awalnya 2 TPS ternyata setelah ditelusuri dua TPS itu sama lokasinya yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (LP), jadi jumlahnya berkurang menjadi 1 TPS.
Najib menambahkan pihaknya memang telah memberikan saran perbaikan kepada PPS atau PPK. Lalu Bawaslu memberi waktu sehari untuk PPS atau PPK membuat keputusan melalui KPU apakah mereka bakal menindaklanjuti atau tidak terkait saran perbaikan itu.
Jika dalam satu hari ini tidak ada putusan berkaitan dengan keberlanjutan saran perbaikan, maka Bawaslu akan menanganinya dengan lanjutan penanganan pelanggaran. Pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU.
"Tapi tadi malam kami sudah koordinasi dengan KPU DIY, saya menganggap prinsipnya KPU DIY ini kooperatif dengan saran perbaikan kami. Kemungkinan semuanya akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan PSU," tambah Najib.
Najib mengungkapkan sebagian besar pelanggaran karena KPPS kurang memahami aturan DPT tidak masuk dalam DPTb dan juga tidak ada DPKnya. Seperti di LP dia menyebut pelanggarannya macam macam, ada satu pemilih dapat 6 surat suara dan telanjur dimasukkan ke kotak suara.
Kemudian ada juga pemilih yang tidak masuk dalam DPT, tidak masuk dalam DPTb dan tidak masuk dalam DPK tetapi diberikan kesempatan untuk memilih. Kemudian ada juga pemilih DPTb yang memilih 5 jenis surat suara, sehingga kelebihan 4 surat suara. “Ada juga DPK yang dapat 1 surat suara," tambahnya.
Menurut dia ini terjadi karena petugas KPPS masih rancu pemahamannya mana yang menerima surat suara antara DPTb dan DPK sehingga harusnya DPTb dapat 1 surat suara justru dikasih 5. Sedangkan yang seharusnya DPK dikasih 5 surat suara justru dapat 1 surat suara.
Untuk pelaksanaan PSU memang tergantung nanti KPU kota dan kabupaten yang memastikan dan memutuskan sehingga akan dilaksanakan kapan. Tetapi menurut ketentuan harus dilaksanakan H+10, sehingga 24 Februari harus dilaksanakan.
"Kita akan awasi di tempat tempat yang dilaksanakan lagi pemungutan ulang," tambahnya.
Najib mengungkapkan, jumlah TPS yang perlu dilakukan PSU memang terus bertambah. Sebelumnya hanya 16 TPS, meliputi 10 di Kabupaten Sleman, 4 di Kabupaten Bantul, dan 2 di Kota Yogyakarta .
“Sleman tambah 1, Bantul tambah 1, namun Kota Yogyakarta kurang 1," ujarnya, Senin (19/2/2024).
Najib menambahkan untuk Sleman berubah menjadi 11 TPS, sementara Bantul 5 TPS dan Kota Yogyakarta yang awalnya 2 TPS ternyata setelah ditelusuri dua TPS itu sama lokasinya yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (LP), jadi jumlahnya berkurang menjadi 1 TPS.
Najib menambahkan pihaknya memang telah memberikan saran perbaikan kepada PPS atau PPK. Lalu Bawaslu memberi waktu sehari untuk PPS atau PPK membuat keputusan melalui KPU apakah mereka bakal menindaklanjuti atau tidak terkait saran perbaikan itu.
Jika dalam satu hari ini tidak ada putusan berkaitan dengan keberlanjutan saran perbaikan, maka Bawaslu akan menanganinya dengan lanjutan penanganan pelanggaran. Pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU.
"Tapi tadi malam kami sudah koordinasi dengan KPU DIY, saya menganggap prinsipnya KPU DIY ini kooperatif dengan saran perbaikan kami. Kemungkinan semuanya akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan PSU," tambah Najib.
Najib mengungkapkan sebagian besar pelanggaran karena KPPS kurang memahami aturan DPT tidak masuk dalam DPTb dan juga tidak ada DPKnya. Seperti di LP dia menyebut pelanggarannya macam macam, ada satu pemilih dapat 6 surat suara dan telanjur dimasukkan ke kotak suara.
Kemudian ada juga pemilih yang tidak masuk dalam DPT, tidak masuk dalam DPTb dan tidak masuk dalam DPK tetapi diberikan kesempatan untuk memilih. Kemudian ada juga pemilih DPTb yang memilih 5 jenis surat suara, sehingga kelebihan 4 surat suara. “Ada juga DPK yang dapat 1 surat suara," tambahnya.
Menurut dia ini terjadi karena petugas KPPS masih rancu pemahamannya mana yang menerima surat suara antara DPTb dan DPK sehingga harusnya DPTb dapat 1 surat suara justru dikasih 5. Sedangkan yang seharusnya DPK dikasih 5 surat suara justru dapat 1 surat suara.
Untuk pelaksanaan PSU memang tergantung nanti KPU kota dan kabupaten yang memastikan dan memutuskan sehingga akan dilaksanakan kapan. Tetapi menurut ketentuan harus dilaksanakan H+10, sehingga 24 Februari harus dilaksanakan.
"Kita akan awasi di tempat tempat yang dilaksanakan lagi pemungutan ulang," tambahnya.
(wib)