Terciduk Tangkap Penyu Dilindungi, 2 Warga Adonara NTT Jadi Tersangka

Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:15 WIB
loading...
A A A
“Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata mantan Wakil Direktur Polairud Polda Bangka Belitung tersebut.

Sementara itu, dua dari tiga ekor penyu tersebut saat ini sudah dilepasliarkan di Perairan Pantai Pallo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Flores Timur. Satu ekornya mati, sehingga langsung dikuburkan.

Kombes Irwan Deffi Nasution mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menangkap satwa yang dilindungi demi keuntungan pribadi. Termasuk melakukan pengeboman ikan sebab berpotensi merusak biota laut.

"Kami tidak main-main, kalau kedapatan maka kami tindak tegas. Kami juga setiap hari lakukan patroli rutin di perairan NTT," pungkasnya.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)