Terciduk Tangkap Penyu Dilindungi, 2 Warga Adonara NTT Jadi Tersangka

Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:15 WIB
loading...
Terciduk Tangkap Penyu...
Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi lantaran menangkap penyu yang dilindungi di wilayah Perairan Metindoeng. Foto/Dok. Ditpolairud Polda NTT
A A A
FLORES TIMUR - Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi karena menangkap penyu yang dilindungi . Keduanya diketahui berinisial NB (28) dan S (23).

“Dua pelaku ini diamankan tim markas unit Polairud Polres Flores Timur , Selasa (13/2/2024)," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, Jumat (16/2/2024).

Kombes Nasution mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah Polairud Polres Flores Timur mendapatkan informasi dari sejumlah nelayan adanya penangkapan penyu di Perairan Metindoeng.

Baca juga; Polisi Ungkap Perniagakan Penyu Dilindungi, Dijual untuk Rumah Makan

Aparat polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap para pelaku "Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menangkap penyu di Perairan Metindoeng," kata Kombes Irwan Deffi Nasution.

Keduanya mengaku tiga ekor penyu sedang disimpan di belakang rumahnya. Polisi pun langsung mengamankannya sebagai barang bukti. "Tiga penyu tersebut akan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi," ujarnya.

Dia menjelaskan, kedua pelaku ini sudah melakukan kegiatan penangkapan penyu selama bertahun-tahun, sejak 2019 sampai tahun 2024. Polisi pun lalu menggelandang keduanya ke Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Mereka diamankan beserta barang bukti tiga ekor penyu, 1 unit perahu motor, 1 tombak besi, 1 gulungan tali warna hijau, dan 1 senter warna hijau. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Baca juga; 36 Ekor Penyu Langka Diselundupkan ke Bali

Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem junto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata mantan Wakil Direktur Polairud Polda Bangka Belitung tersebut.

Sementara itu, dua dari tiga ekor penyu tersebut saat ini sudah dilepasliarkan di Perairan Pantai Pallo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Flores Timur. Satu ekornya mati, sehingga langsung dikuburkan.

Kombes Irwan Deffi Nasution mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menangkap satwa yang dilindungi demi keuntungan pribadi. Termasuk melakukan pengeboman ikan sebab berpotensi merusak biota laut.

"Kami tidak main-main, kalau kedapatan maka kami tindak tegas. Kami juga setiap hari lakukan patroli rutin di perairan NTT," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Gempa M6,0 Guncang Timor...
Gempa M6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Bea Cukai Priok: Ekspor...
Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja
BRIN Segera Memiliki...
BRIN Segera Memiliki Observatorium Nasional Terbaik di Asia
Siswa SD di NTT Bunuh...
Siswa SD di NTT Bunuh Diri karena Biaya Pendidikan, PDIP: Tamparan Keras bagi Pemerintah
Siswa SD Bunuh Diri...
Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Ketua Komite III DPD RI: Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Daerah
Rekomendasi
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved