Bawaslu Temukan Pemilih Penyusup di Malang, 4 TPS Pencoblosan Ulang
loading...
A
A
A
MALANG - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru direkomendasikan untuk melakukan pencoblosan ulang. Hal ini karena adanya temuan dugaan pelanggaran dari pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru.
Panwascam Lowokwaru Yulianto Dwi Saputro menyatakan, ada empat TPS dari tiga kelurahan di Lowokwaru, Kota Malang yang terjadi insiden pada Pilpres di TPS 14 dan 37, Kelurahan Mojolangu, TPS 32 di Kelurahan Dinoyo, dan TPS 48 di Jatimulyo.
”Untuk di TPS Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo, ada sejumlah pemilih yang disinyalir sebagai pemilih susupan. TPS di Mojolangu, dan Jatimulyo itu sebabnya sama. Jadi ada pemilih susupan,” kata Yulianto, Kamis (15/2/2024).
Dari hasil penelusuran dan pengawasan ada 61 pemilih tidak memiliki KTP Kota Malang, tapi ikut menggunakan hak pilihnya di empat TPS tersebut. Mereka berstatus mahasiswa, yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak suaranya di Kota Malang.
”Di Mojolangu kan dua TPS, TPS 14 dan 37, itu masing-masing 27 (pemilih). Sedangkan di Jatimulyo ada 7 orang. Tapi ternyata sama KPPS nya diperbolehkan untuk memilih,” ujarnya.
Sedangkan di TPS 32 Kelurahan Dinoyo, didapati ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada surat suara Pilpres. Dengan alasan salah memilih pada pencoblosan yang pertama.
“Lalu meminta untuk mengambil surat suara lagi untuk mencoblos ulang,” katanya.
Yulianto mengatakan bahwa hal tersebut sudah memenuhi untuk diajukan PSU. Selain telah tertuang di dalam pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023.
“Betul, karena di dasar hukum sudah sangat jelas. Pasal yang dilanggar, syarat wajib PSU sudah terpenuhi,” tegasnya.
Tahap selanjutnya, melalui proses pemberkasan yang dilakukan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat akan mengusulkan PSU ke kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bersangkutan.
“Yang pertama PTPS, kita rekam di formulir A, kemudian PTPS secara lisan mengusulkan PSU ke KPPS yang bersangkutan,” paparnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy membenarkan informasi adanya dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024 kemarin.
Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan penyelidikan, jika terbukti hal itu bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
”Itu hasil dari pengawasan dan kajian dari Bawaslu. Jika memang terbukti ada pelanggaran saat pemungutan suara, kita rekomendasikan ke KPU untuk PSU,” ucap Hasbi.
Panwascam Lowokwaru Yulianto Dwi Saputro menyatakan, ada empat TPS dari tiga kelurahan di Lowokwaru, Kota Malang yang terjadi insiden pada Pilpres di TPS 14 dan 37, Kelurahan Mojolangu, TPS 32 di Kelurahan Dinoyo, dan TPS 48 di Jatimulyo.
”Untuk di TPS Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo, ada sejumlah pemilih yang disinyalir sebagai pemilih susupan. TPS di Mojolangu, dan Jatimulyo itu sebabnya sama. Jadi ada pemilih susupan,” kata Yulianto, Kamis (15/2/2024).
Dari hasil penelusuran dan pengawasan ada 61 pemilih tidak memiliki KTP Kota Malang, tapi ikut menggunakan hak pilihnya di empat TPS tersebut. Mereka berstatus mahasiswa, yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak suaranya di Kota Malang.
”Di Mojolangu kan dua TPS, TPS 14 dan 37, itu masing-masing 27 (pemilih). Sedangkan di Jatimulyo ada 7 orang. Tapi ternyata sama KPPS nya diperbolehkan untuk memilih,” ujarnya.
Sedangkan di TPS 32 Kelurahan Dinoyo, didapati ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada surat suara Pilpres. Dengan alasan salah memilih pada pencoblosan yang pertama.
“Lalu meminta untuk mengambil surat suara lagi untuk mencoblos ulang,” katanya.
Yulianto mengatakan bahwa hal tersebut sudah memenuhi untuk diajukan PSU. Selain telah tertuang di dalam pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023.
“Betul, karena di dasar hukum sudah sangat jelas. Pasal yang dilanggar, syarat wajib PSU sudah terpenuhi,” tegasnya.
Tahap selanjutnya, melalui proses pemberkasan yang dilakukan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat akan mengusulkan PSU ke kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bersangkutan.
“Yang pertama PTPS, kita rekam di formulir A, kemudian PTPS secara lisan mengusulkan PSU ke KPPS yang bersangkutan,” paparnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy membenarkan informasi adanya dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024 kemarin.
Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan penyelidikan, jika terbukti hal itu bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
”Itu hasil dari pengawasan dan kajian dari Bawaslu. Jika memang terbukti ada pelanggaran saat pemungutan suara, kita rekomendasikan ke KPU untuk PSU,” ucap Hasbi.
(ams)