KPU Riau, Bawaslu dan Polisi Sepakati Pendirian TPS di Perbatasan
Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:32 WIB
loading...
KPU, Bawaslu dan Kepolisian menyepakati tentang tapal batas pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah perbatasan Riau. Foto/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Kepolisian menyepakati tentang tapal batas pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah perbatasan Riau.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan yang digelar di Kantor KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: 63 TPS Pilkada Serentak 2024 di Jabar Sangat Rawan
Pertemuan dengan agenda rapat evaluasi dan progres pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan. Pesertanya berasal dari Pemprov Riau, Polda Riau dam Polres yang berbatasan dengan provinsi lain.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan yang digelar di Kantor KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: 63 TPS Pilkada Serentak 2024 di Jabar Sangat Rawan
Pertemuan dengan agenda rapat evaluasi dan progres pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan. Pesertanya berasal dari Pemprov Riau, Polda Riau dam Polres yang berbatasan dengan provinsi lain.
Lihat Juga :