Astaga, Ada Pejabat ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Bawa Ekstasi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:29 WIB
loading...
Astaga, Ada Pejabat...
Oknum pejabat di Pemkot Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena membawa ekstasi. Foto/SINDOnews/Berrie Brima
A A A
PRABUMULIH - Satreskoba Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, kembali menangkap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih , karena kedapatan membawa satu butir pil ektasi.

(Baca juga: Bantuan Daging Ayam Sudah Membusuk, Kades di Lamongan Mengamuk )

Tersangka berinisial AR (37) warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap tim Opsnal Macan Putih Polres Prabumulih di Jalan Raya Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Sebelumnya, tersangka AR juga pernah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Prabumulih, dengan kasus serupa. Menurut Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, melalui Kasatreskoba Polres Prabumulih, AKP Zon Prama mengatakan, penangkapan ASN Pemkot Prabumulih , berawal dari informasi warga yang menginformasiakn jika pelaku kerap mengkonsumsi narkoba.

"Dari Informasi yang kita dapat, tersangka yang juga merupakan residivis narkoba ini, masih sering mengkonsumsi narkoba," ujar Zon Prama. (Baca juga: Petugas Puskesmas Dibiarkan Terbakar di Jalan, Ini Kronologinya )

Sebelumnya, tim Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih , yang dipimpin Ipda Zulkanain Afianta mencurigai sebuah mobil yang dikendarai tersangka melintas di jalan Desa Tanjung Telang. Lalu, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut, dan melihat tersangka membuang gumpalan kertas pembungkus rokok. Setelah diperiksa, di dalam kertas tersebut ada satu butir pil ektasi.

"Petugas mencurigai satu unit mobil warna merah melintas di TKP. Saat di geledah anggota melihat tersangka AR membuang satu gumpalan kertas pembungkus rokok," ungkapnya. (Baca juga: Menembus Batas, Mawar Sharon Peduli Sentuh Tunas-tunas Bangsa )

Zon Prama mengatakan, AR yang pernah tertangkap karena kasus narkoba jenis sabu, kini dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Polisi Bongkar Laboratorium...
Polisi Bongkar Laboratorium Ekstasi dan Happy Water di Apartemen Cipinang
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved