Astaga, Ada Pejabat ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Bawa Ekstasi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, tim Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih , yang dipimpin Ipda Zulkanain Afianta mencurigai sebuah mobil yang dikendarai tersangka melintas di jalan Desa Tanjung Telang. Lalu, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut, dan melihat tersangka membuang gumpalan kertas pembungkus rokok. Setelah diperiksa, di dalam kertas tersebut ada satu butir pil ektasi.
"Petugas mencurigai satu unit mobil warna merah melintas di TKP. Saat di geledah anggota melihat tersangka AR membuang satu gumpalan kertas pembungkus rokok," ungkapnya. (Baca juga: Menembus Batas, Mawar Sharon Peduli Sentuh Tunas-tunas Bangsa )
Zon Prama mengatakan, AR yang pernah tertangkap karena kasus narkoba jenis sabu, kini dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
"Petugas mencurigai satu unit mobil warna merah melintas di TKP. Saat di geledah anggota melihat tersangka AR membuang satu gumpalan kertas pembungkus rokok," ungkapnya. (Baca juga: Menembus Batas, Mawar Sharon Peduli Sentuh Tunas-tunas Bangsa )
Zon Prama mengatakan, AR yang pernah tertangkap karena kasus narkoba jenis sabu, kini dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :