Pembatasan Kendaraan di Bandung Barat Diprotes Organda dan Apindo

Sabtu, 07 Juli 2018 - 18:09 WIB
Pembatasan Kendaraan di Bandung Barat Diprotes Organda dan Apindo
Pembatasan Kendaraan di Bandung Barat Diprotes Organda dan Apindo
A A A
BANDUNG BARAT - Kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat di lima ruas jalan utama di Kabupaten Bandung Barat mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. Beberapa lembaga yang telah mengajukan keberatan terkait kebijakan tersebut di antaranya Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB.

"Kami keberatan dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat itu. Karenanya, Organda menolak tegas dan meminta kebijakan itu dicabut," kata Ketua DPC Organda KBB Asep Dedi Setiawan, Sabtu (7/7/2018).

Asep mengatakan, pembatasan kendaraan berat di ruas Jalan Padalarang, Cihaliwung, Panaris, Cimareme, dan Cangkorah Batujajar, itu jelas merugikan bagi sektor swasta dalam pengiriman orang maupun barang. Pihaknya bersama Apindo telah melayangkan surat ke Pemda KBB melalui Dinas Perhubungan (Dishub) KBB dalam pertemuan di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) KBB.

Dia menilai, untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Padalarang bukan hanya dengan melakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat. Harus dicari alternatif jalan lain dan dibuatkan jalan baru, serta yang terpenting adalah membangun flyover di Pertigaan Cimareme yang merupakan pangkal titik kemacetan utama di kawasan industri tersebut.

"Sumber utama kemacetan di kawasan itu ada di Pertigaan Cimareme. Kalau dibangun flyover, saya yakin bisa mengatasi persoalan kemacetan."

Pemkab Bandung Barat telah menerapkan pembatasan operasional kendaraan berat sejak akhir Mei 2018. Untuk mewujudkan kebijakan itu, Dishub KBB melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan elemen terkait lainnya. Ini adalah kali kedua kebijakan itu diterapkan. Pada tahun 2015, kebijakan itu tidak berlanjut.

Pada rancangan pembatasan operasional kendaraan berat ini, larangan diberlakukan mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB. Dipilihnya waktu itu karena merupakan jam sibuk ketika masyarakat berangkat dan pulang beraktivitas. Kendaraan berat yang masih diperbolehkan tetap melintas adalah truk pengangkut sembako, BBM, pemadam kebakaran, truk dinas milik pemerintah, TNI/Polri, angkutan sekolah, dan karyawan.

"Dulu memang sudah diterapkan, sekarang diterapkan lagi. Kalau ada penolakan, sebelumnya saat sosialisasi kami sudah penuhi syarat atau keberatan yang mereka ajukan, jadi seharusnya tidak lagi diperdebatkan," kata Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5450 seconds (0.1#10.140)