Jaringan GUSDURian Indonesia: Demokrasi dan Integritas Pemilu Terancam

Jum'at, 09 Februari 2024 - 21:08 WIB
loading...
Jaringan GUSDURian Indonesia: Demokrasi dan Integritas Pemilu Terancam
Koordinator GUSDURian Indonesia, Alissa Wahid menyampaikan tanggapan terhadap situasi politik menjelang Pemilu 2024 di Griya GUSDURian, Banguntapan, Bantul. Foto/MPI/Yohanes Demo
A A A
BANTUL - Jaringan GUSDURian Indonesia turut memberi tanggapan terhadap situasi politik menjelang Pemilu 2024 dengan menyebut kondisi politik yang diperlihatkan oleh penyelengara negara telah mengancam demokrasi dan integritas pemilu.

Koordinator GUSDURianIndonesia, Alissa Wahid menyampaikan hal itu di Griya GUSDURian, Banguntapan, Bantul, DIY, Jumat (9/2/2024).



Alissa Wahid mengatakan bahwa pemilu adalah prosedur pergantian pemimpin secara demokratis. Di mana, dalam pemilu suara rakyat adalah instrumen legitimasi sekaligus untuk memastikan proses peralihan kekuasaan berlangsung damai, terbuka, adil dan bermartabat.

Oleh karena itu, kata Alissa, keseluruhan proses pemilu harus transparan, akuntabel dan tidak partisan sehingga hasilnya mendapat kepercayaan penuh dari publik.

Namun, lanjut Alissa, selama masa kampanye Pemilu 2024 sampai 8 Februari 2024, pihaknya telah mencatat adanya 105 dugaan pelanggaran pemilu. Pelanggaran itu 58 di antaranya terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelengara negara.

"Kondisi ini adalah ancaman terhadap integritas dan martabat pemilu yang dapat merusak demokrasi kita. Oleh karena itu, jaringan GUSDURian bertekad untuk turut mengoreksi hal ini, dan mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang meletakkan kemanusiaan di atas kepentingan politik," kata Alissa dalam pernyataan sikap yang dibacakannya.



Untuk itu, lanjut Alissa, jaringan GUSDURian memberikan pernyataan sikap untuk mengawal proses pemilu ini. Ada tujuh pernyataan sikap yang disampaikan oleh Alissa Wahid dan jaringan GUSDURian se-Indonesia.

"Kami menyayangkan terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024, seperti pelanggaran netralitas pejabat dan aparat negara, penyalahgunaan sumber daya negara, serta perbuatan yang merendahkan martabat. Penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak terjadi lagi," kata Alissa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)