Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Pencurian Mobil Pikap Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
Setelah berhasil melakukan pencurian, lanjut dia, para pelaku menjual mobil itu ke penadah Mukhlisin dengan harga Rp 6 sampai 8 juta.
"Untuk menghilangkan jejak mobil, para pelaku memodifikasi mobil itu dan merubah body mobil," tuturnya.
Waras melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi di 3 TKP berbeda diantaranya Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi Bandarlampung, Jalan Soekarno-Hatta, Ruko 188, Sukabumi Bandarlampung dan Jalan Laksamana Malahayati, Kupang Teba, Teluk Betung Utara.
"Kita juga masih mengembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 6 buah HP, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, 2 pencuri mobil pikap Agus dan Adi dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," ungkap dia.
Terpisah, pemilik mobil Jaenudin mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang telah berhasil menemukan mobilnya.
"Saya berterimakasih kepada Kapolresta Bandarlampung dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang telah sigap dan cepat menemukan mobil saya dan menangkap pelakunya," ucapnya.
"Untuk menghilangkan jejak mobil, para pelaku memodifikasi mobil itu dan merubah body mobil," tuturnya.
Waras melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi di 3 TKP berbeda diantaranya Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi Bandarlampung, Jalan Soekarno-Hatta, Ruko 188, Sukabumi Bandarlampung dan Jalan Laksamana Malahayati, Kupang Teba, Teluk Betung Utara.
"Kita juga masih mengembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 6 buah HP, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, 2 pencuri mobil pikap Agus dan Adi dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," ungkap dia.
Terpisah, pemilik mobil Jaenudin mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang telah berhasil menemukan mobilnya.
"Saya berterimakasih kepada Kapolresta Bandarlampung dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang telah sigap dan cepat menemukan mobil saya dan menangkap pelakunya," ucapnya.
(hri)