Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Pencurian Mobil Pikap Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung meringkus dua pelaku spesialis pencurian mobil pikap beserta penadahnya.
Kedua pelaku yakni Agus Ariansyah alias Grandong (35) warga Tanjung Karang Pusat dan Adi Kusuma (31) warga OKU Sumatera Selatan. Sedangkan penadahnya yakni Mukhlisin (35) warga Kalianda, Lampung Selatan.
Kedua pelaku curanmor terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di sebuah kos di wilayah Cilegon Banten pada Selasa (6/2/2024).
Sementara, penadah Mukhlisin tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya di Kalianda, Lampung Selatan dengan barang bukti 3 unit mobil pikap hasil curian.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Riqqo (30) warga Enggal Bandarlampung pada Sabtu (27/1/2024).
"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku yang berjumlah 3 orang. Sedangkan 1 orang lainnya inisial IK masih kami buru," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (8/2/2024).
Sebelum melakukan aksinya, lanjut Waras, para pelaku mencari sasaran terlebih dahulu dengan cara hunting.
"Setelah mendapat sasaran, para pelaku bersama-sama datang ke lokasi target untuk melancarkan aksinya," kata dia.
Waras mengungkapkan, pelaku Agus alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil. Kemudian Adi Kusuma berperan mengawasi lokasi dan ikut membawa mobil hasil curian.
Kedua pelaku yakni Agus Ariansyah alias Grandong (35) warga Tanjung Karang Pusat dan Adi Kusuma (31) warga OKU Sumatera Selatan. Sedangkan penadahnya yakni Mukhlisin (35) warga Kalianda, Lampung Selatan.
Kedua pelaku curanmor terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di sebuah kos di wilayah Cilegon Banten pada Selasa (6/2/2024).
Sementara, penadah Mukhlisin tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya di Kalianda, Lampung Selatan dengan barang bukti 3 unit mobil pikap hasil curian.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Riqqo (30) warga Enggal Bandarlampung pada Sabtu (27/1/2024).
"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku yang berjumlah 3 orang. Sedangkan 1 orang lainnya inisial IK masih kami buru," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (8/2/2024).
Sebelum melakukan aksinya, lanjut Waras, para pelaku mencari sasaran terlebih dahulu dengan cara hunting.
"Setelah mendapat sasaran, para pelaku bersama-sama datang ke lokasi target untuk melancarkan aksinya," kata dia.
Waras mengungkapkan, pelaku Agus alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil. Kemudian Adi Kusuma berperan mengawasi lokasi dan ikut membawa mobil hasil curian.