Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Pencurian Mobil Pikap Ditembak Polisi

Kamis, 08 Februari 2024 - 18:20 WIB
loading...
Melawan saat Ditangkap,...
Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung meringkus dua pelaku spesialis pencurian mobil pikap beserta penadahnya. Foto/
A A A
BANDARLAMPUNG - Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung meringkus dua pelaku spesialis pencurian mobil pikap beserta penadahnya.

Kedua pelaku yakni Agus Ariansyah alias Grandong (35) warga Tanjung Karang Pusat dan Adi Kusuma (31) warga OKU Sumatera Selatan. Sedangkan penadahnya yakni Mukhlisin (35) warga Kalianda, Lampung Selatan.

Kedua pelaku curanmor terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di sebuah kos di wilayah Cilegon Banten pada Selasa (6/2/2024).

Sementara, penadah Mukhlisin tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya di Kalianda, Lampung Selatan dengan barang bukti 3 unit mobil pikap hasil curian.



Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Riqqo (30) warga Enggal Bandarlampung pada Sabtu (27/1/2024).

"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku yang berjumlah 3 orang. Sedangkan 1 orang lainnya inisial IK masih kami buru," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (8/2/2024).

Sebelum melakukan aksinya, lanjut Waras, para pelaku mencari sasaran terlebih dahulu dengan cara hunting.

"Setelah mendapat sasaran, para pelaku bersama-sama datang ke lokasi target untuk melancarkan aksinya," kata dia.

Waras mengungkapkan, pelaku Agus alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil. Kemudian Adi Kusuma berperan mengawasi lokasi dan ikut membawa mobil hasil curian.

Setelah berhasil melakukan pencurian, lanjut dia, para pelaku menjual mobil itu ke penadah Mukhlisin dengan harga Rp 6 sampai 8 juta.

"Untuk menghilangkan jejak mobil, para pelaku memodifikasi mobil itu dan merubah body mobil," tuturnya.

Waras melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi di 3 TKP berbeda diantaranya Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi Bandarlampung, Jalan Soekarno-Hatta, Ruko 188, Sukabumi Bandarlampung dan Jalan Laksamana Malahayati, Kupang Teba, Teluk Betung Utara.

"Kita juga masih mengembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 6 buah HP, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, 2 pencuri mobil pikap Agus dan Adi dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," ungkap dia.

Terpisah, pemilik mobil Jaenudin mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang telah berhasil menemukan mobilnya.

"Saya berterimakasih kepada Kapolresta Bandarlampung dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang telah sigap dan cepat menemukan mobil saya dan menangkap pelakunya," ucapnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4186 seconds (0.1#10.140)