Dirugikan Pemalsuan Label Produk, PD Sura Braja Layangkan Somasi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:19 WIB
loading...
Dirugikan Pemalsuan Label Produk, PD Sura Braja Layangkan Somasi
Perusahan Dagang (PD) Sura Braja melayangkan somasi terkait pemalsuan produk. Foto/SINDOnews/Toiskandar
A A A
CIREBON - Perusahan Dagang (PD) Sura Braja melalui kuasa hukumnya, Rusdianto memberikan somasi atau peringatan terakhir kepada para pihak yang diduga terlibat melakukan perbuatan curang, dan penipuan dengan cara memalsukan produk. Hal itu dilakukan PD SB setelah ditemukannya produk berlabel menyerupai SB beredar di masyarakat luas.

(Baca juga: Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel )

"Ini jelas merugikan klien kami, karena mereka dengan sengaja menjual produk mereka sendiri tetapi menggunakan merk kami," ujar Rusdianto, Rabu (12/8/2020). Rusdianto mengungkapkan, produk yang dimaksud ialah bumbu atau penyedap masakan/makanan sambel sedap (saus).

Hal itu juga dikuatkan dengan temuan di lapangan jika produk palsu tersebut beredar dan mencantumkan logo, tanda, formulasi yang menyerupai atau mirip bahkan 100 persen sama dengan logo SB.

"Dan ini sudah beredar luas, kami menemukan bukti di beberapa daerah tidak hanya di sekitar Cirebon tetapi juga di daerah lain sepeti Cianjur, bahkan sampai Kalimantan dan Batam," ujar Rusdianto.

(Baca juga: Prajurit Petarung Marinir Lahir di Ganasnya Ombak Laut Selatan )

Melalui somasi publik tersebut, ia meminta para pihak yang telah merugikan PD SB untuk mengehentikan perbuatan melawan hukumnya tersebut. Selain produsen atau pabrik yang memproduksi, pihaknya juga akan menyeret semua terduga pelaku yang terlibat dalam mata rantai peredaran barang. "Setelah somasi ini kita lanjutkan proses hukumnya, karena perbuatan pidanya sudah terjadi," ujar Rusdianto.

Rusdianto menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, modus yang digunakan para terlapor adalah dengan menggunakan kardus yang seolah-olah produk lain, namun di dalam kardus tersebut kemasan plastik yang digunakan menggunakan logo milik PD SB .

Tim kuasa hukum PD SB sendiri telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cirebon beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran ke beberapa daerah lain yang kemungkinan terjadi hal serupa.

Selain bukti fisik, mereka juga menunjukan bukti pendaftaran izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Negeri (BPOM RI MD) dengan Nomor 256328001323 serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) No. 2 11 3209 13 0643-22 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon , yang di terbitkan pada tanggal 14 Agustus 2017.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)