Plt Bupati Bandung Barat Jangan Paksakan Rotasi

Selasa, 05 Juni 2018 - 21:00 WIB
Plt Bupati Bandung Barat Jangan Paksakan Rotasi
Plt Bupati Bandung Barat Jangan Paksakan Rotasi
A A A
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra disarankan tidak memaksakan merotasi bawahannya. Apalagi, masa pengabdiannya tinggal hitungan hari.

Menurut Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) Holid Nurjamil, di sisa jabatan Plt Bupati KBB yang sampai 17 Juli 2018 sebaiknya fokus pada persoalan mengangkat kinerja PNS dan kepercayaan publik, seperti meningkatkan pelayanan publik tanpa geser-menggeser posisi PNS, memperbaiki kinerja pasca-OTT, serta menyukseskan agenda pilkada dan mengeliminir kemungkinan gejolak yang terjadi.

"Sebaiknya Pak Yayat fokus dalam sisa jabatannya tanpa harus memaksakan rotasi mutasi yang dapat menciptakan konflik. Toh kalaupun itu dilakukan dampaknya tidak akan terasa karena pengabdiannya tinggal hitungan hari," ujarnya, Selasa (5/6/2018).

Untuk diketahui, ketidakharmonisan antara Plt Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra dengan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat mulai muncul ke permukaan. Indikator itu jelas terlihat dari adanya instruksi Plt Bupati soal proses tahapan assesment bagi 14 pejabat eselon II yang ternyata tidak digubris oleh sejumlah kepala SKPD.

Berdasarkan informasi yang diterima SINDOnews, pada Kamis 31 April 2018 di University Center UPI, Bandung, digelar tahapan assesment bagi 14 pejabat eselon II. Hal itu berdasarkan perintah Plt Bupati Yayat T Soemitra melalui surat perintah Plh Sekda Aseng Junaedi. Tapi ternyata yang hadir hanya lima orang, sementara sembilan lainnya tidak datang.

Ketidakhadiran sembilan kepala SKPD itu disinyalir sebagai bentuk perlawanan. Mengingat tahapan assesment merupakan kesempatan dan hak pejabat dan terkait dengan rencana Plt Bupati Yayat T Soemitra untuk merotasi jabatan eselon II.

Yang saat itu hadir dalam proses assesment adalah Maman Sulaeman, Asep Wahyu FS, Heri Partomo, Agus Maolana dan Agustin Priyanti. Sementara, Asisten II Bidang Ekbang Asep Ilyas meninggalkan lokasi sebelum kegiatan berlangsung.

"Proses assesment dimulai dari pukul 10.00-13.00 WIB. Dihadiri oleh lima orang dari 14 orang yang diminta hadir. Mereka yang hadir menjalani tes berupa tes kepribadian, tes kemampuan profesional, tes potensi akademik, dan lain-lain," kata salah seorang sumber di internal Pemda KBB yang minta namanya tidak disebutkan.

Berdasarkan informasi lainnya, pada proses tahapan assesment tersebut Plh Sekda KBB Aseng yang merupakan ketua panitia seleksi tahapan assesment evaluasi jabatan pimpinan tinggi pratama juga tidak hadir. Bahkan, surat perintah No 04/PANSEL/2018 tanggal 30 Mei 2018 juga tidak ditandatanganinya. Ini semakin menguatkan hubungan antara Plt Bupati dan Plh Sekda KBB juga kurang harmonis. Kuat dugaan karena rencana rotasi dan penggantian Plh Sekda oleh Plt Bupati yang selama ini digembar-gemborkan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6273 seconds (0.1#10.140)