2 Eks Kalapas Sukamiskin Jadi Saksi Kasus Suap Terdakwa Radian Azhar
Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:29 WIB
loading...
Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Tejo Herwanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Radian Azhar dalam kasus suap mobil Pajero Sport. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Wahid Husen dan Tejo Herwanto, dua mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin , dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wahid Husen dan Tejo untuk bersaksi atas terdakwa Radian Azhar, seorang pengusaha. (BACA JUGA: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili )
Dalam berkas dakwaan JPU yang dibacakan jaksa KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020), pada 2018, terdakwa Radian Azhar diduga memberikan suap berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp517 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah. (BACA JUGA: KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU )
Mobil tersebut diberikan kepada Kalapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen, agar perusahaan terdakwa, PT Glori Karsa Abadi, ditunjuk sebagai rekanan Lapas Sukamiskin dalam memenuhi kebutuhan di dalam lapas bersejarah itu. (BACA JUGA: Kasus Lapas Sukamiskin, DPR Minta Tak Berhenti Sampai di Deddy )
Pantauan di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Bandung, Wahid yang merupakan terpidana kasus suap ini, tampak mengenakan batik berwarna hitam. Sementara itu, Tejo memakai batik warna merah.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wahid Husen dan Tejo untuk bersaksi atas terdakwa Radian Azhar, seorang pengusaha. (BACA JUGA: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili )
Dalam berkas dakwaan JPU yang dibacakan jaksa KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020), pada 2018, terdakwa Radian Azhar diduga memberikan suap berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp517 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah. (BACA JUGA: KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU )
Mobil tersebut diberikan kepada Kalapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen, agar perusahaan terdakwa, PT Glori Karsa Abadi, ditunjuk sebagai rekanan Lapas Sukamiskin dalam memenuhi kebutuhan di dalam lapas bersejarah itu. (BACA JUGA: Kasus Lapas Sukamiskin, DPR Minta Tak Berhenti Sampai di Deddy )
Pantauan di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Bandung, Wahid yang merupakan terpidana kasus suap ini, tampak mengenakan batik berwarna hitam. Sementara itu, Tejo memakai batik warna merah.
Lihat Juga :