Kecelakaan Maut 8 Tewas di Tol Cipali, Sopir Elf Tewas Jadi Tersangka

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:55 WIB
loading...
Kecelakaan Maut 8 Tewas...
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Direktur Ditlantas Kombes Pol Eddy Djunaedi meninjau olah TKP kecelakaan di Km 184.300 Tol Cipali. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Polisi menetapkan sopir mikrobus Elf nopol D 7013 AN, Sunad (51), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di Km 184.300 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), jalur B arah Jakarta kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat , pada Senin (10/8/2020) dini hari.

Selain Sunad, polisi juga menetapkan pemilik travel elf nopol 7013 AN, sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap tersangka Sunad batal lantaran warga Kelurahan Menteng Dalem RT 015/011, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ini, meninggal dunia dalam kecelakaan itu. (BACA JUGA: Ini Kronologi Laka Maut Tol Cipali 8 Tewas, 1 Luka Berat dan 14 Luka Ringan )

Sedianya penyidik dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka Sunad, yakni Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 20 Tahun 2009. Sunad dinilai lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (BACA JUGA: Dugaan Penyebab Tol Cipali Dijuluki Jalur Horor Perenggut Nyawa )

Sedangkan terhadap pemilik travel polisi melanjutkan penyidikan mengenakan Pasal 315 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Ayat 1 Pasal 315 disebutkan, "Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan atau pengurus atau pemiliknya". (BACA JUGA: Identitas 6 Korban Tewas di Tol Cipali Terungkap, 2 Belum Teridentifikasi )

Selain ancaman pidana, pemilik atau pengurus perusahaan angkutan umum juga wajib membayar denda dikalikan tiga dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab XX UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini.

"Proses hukum terhadap Sunad, pengemudi elf nopol D 7013 AN, batal karena karena meninggal dunia," kata Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Rabu (12/8/2020).

Saat ini, ujar Kombes Pol Eddy, melanjutkan proses hukum terhadap pemilik travel mobil elf yang berdomisili di Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah.

Kombes Pol Eddy mengemukakan, pemilik travel ditetapkan tersangka, lantaran elf yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu merupakan kendaraan travel pengangkut penumpang. Hasil penyelidikan, travel yang mengoperasikan elf nahas itu milik perorangan.

"Pemilik travel ini punya lima unit armada, tiga unit plat kuning (sudah mengantongi izin trayek) dan dua unit masih plat hitam (belum mengantongi izin trayek)," ujar Eddy.

Direktur Ditlantas Polda Jabar menuturkan, penyidik lalu lintas masih mendalami penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan membuat simulasi kejadian kecelakaan yang juga menyebabkan 14 orang luka ringan dan 1 luka berat itu.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dengan scan Leica untuk menghasilkan simulasi kronologi kejadian secara akurat.

"Kami juga memeriksa personel Dishub (Dinas Perhubungan) Brebes yang melakukan uji KIR dan memberikan rekomendasi terkait sarpras (sarana prasarana) jalan kepada BUJT (Badan Pengatur Jalan Tol)," ujar Kombes Pol Eddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan orang tewas di Km 184.300 tepatnya wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon, jalur B arah Jakarta, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 03.10 WIB.

Kecelakaan maut yang masuk wilayah hukum Polresta Cirebon, Jawa Barat ini dialami minibus elf nopol D 7013 AN dan Toyota Rush nopol B 2918 PKL. Pengemudi kedua kendaraan itu belum teridentifikasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas dari Satlantas Polresta Cirebon, kronologi kecelakaan maut ini berawal saat kendaraan minibus Elf D 7013 AN melaju kencang dari arah Cikopo menuju Palimanan.

Setibanya di lokasi kejadian, kata Kombes Pol S Erlangga, sopir elf diduga kurang antisipasi. Kemudian, kendaraan menyeberang ke jalur B arah Jakarta hingga terbalik miring ke kanan.

"Elf yang terguling itu lalu ditabrak oleh kendaraan Toyota Rush B 2918 PKL yang datang dari arah Palimanan menuju Jakarta," kata Kombes Pol S Erlangga.

Posisi akhir kendaraan minibus, ujar Kabid Humas, elf miring dengan kedua roda kiri di atas. Sementara kendaraan Toyota Rush normal menghadap barat.

"Akibat kejadian ini, 8 korban meninggal dunia, 1 luka berat, dan 14 luka ringan. Delapan korban meninggal dibawa ke RS Arjawinangun Cirebon dan 15 korban luka berat dan ringan di RS Mitra Plumbon Cirebon," ujar Kombes Pol S Erlangga.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, delapan orang yang meninggal merupakan penumpang mikorbus elf. Sedangkan penumpang dan sopir Toyota Rush seluruhnya selamat

"Ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab kecelakaan. Diantaranya karena supir elf mengantuk. Kemudian karena kendaraan elf berkecepatan tinggi sehingga menyeberang jalan ke arah berlawanan lalu terguling dan ditabrak kendaraan Rush," kata Irjen Pol Rudy saat konferensi pers di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Senin (10/8/2020) siang.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
PCNU Cirebon Ajukan...
PCNU Cirebon Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved