Kecelakaan Maut 8 Tewas di Tol Cipali, Sopir Elf Tewas Jadi Tersangka

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:55 WIB
loading...
Kecelakaan Maut 8 Tewas di Tol Cipali, Sopir Elf Tewas Jadi Tersangka
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Direktur Ditlantas Kombes Pol Eddy Djunaedi meninjau olah TKP kecelakaan di Km 184.300 Tol Cipali. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Polisi menetapkan sopir mikrobus Elf nopol D 7013 AN, Sunad (51), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di Km 184.300 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), jalur B arah Jakarta kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat , pada Senin (10/8/2020) dini hari.

Selain Sunad, polisi juga menetapkan pemilik travel elf nopol 7013 AN, sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap tersangka Sunad batal lantaran warga Kelurahan Menteng Dalem RT 015/011, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ini, meninggal dunia dalam kecelakaan itu. (BACA JUGA: Ini Kronologi Laka Maut Tol Cipali 8 Tewas, 1 Luka Berat dan 14 Luka Ringan )

Sedianya penyidik dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka Sunad, yakni Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 20 Tahun 2009. Sunad dinilai lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (BACA JUGA: Dugaan Penyebab Tol Cipali Dijuluki Jalur Horor Perenggut Nyawa )

Sedangkan terhadap pemilik travel polisi melanjutkan penyidikan mengenakan Pasal 315 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Ayat 1 Pasal 315 disebutkan, "Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan atau pengurus atau pemiliknya". (BACA JUGA: Identitas 6 Korban Tewas di Tol Cipali Terungkap, 2 Belum Teridentifikasi )

Selain ancaman pidana, pemilik atau pengurus perusahaan angkutan umum juga wajib membayar denda dikalikan tiga dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab XX UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini.

"Proses hukum terhadap Sunad, pengemudi elf nopol D 7013 AN, batal karena karena meninggal dunia," kata Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Rabu (12/8/2020).

Saat ini, ujar Kombes Pol Eddy, melanjutkan proses hukum terhadap pemilik travel mobil elf yang berdomisili di Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah.

Kombes Pol Eddy mengemukakan, pemilik travel ditetapkan tersangka, lantaran elf yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu merupakan kendaraan travel pengangkut penumpang. Hasil penyelidikan, travel yang mengoperasikan elf nahas itu milik perorangan.

"Pemilik travel ini punya lima unit armada, tiga unit plat kuning (sudah mengantongi izin trayek) dan dua unit masih plat hitam (belum mengantongi izin trayek)," ujar Eddy.

Direktur Ditlantas Polda Jabar menuturkan, penyidik lalu lintas masih mendalami penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan membuat simulasi kejadian kecelakaan yang juga menyebabkan 14 orang luka ringan dan 1 luka berat itu.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dengan scan Leica untuk menghasilkan simulasi kronologi kejadian secara akurat.

"Kami juga memeriksa personel Dishub (Dinas Perhubungan) Brebes yang melakukan uji KIR dan memberikan rekomendasi terkait sarpras (sarana prasarana) jalan kepada BUJT (Badan Pengatur Jalan Tol)," ujar Kombes Pol Eddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan orang tewas di Km 184.300 tepatnya wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon, jalur B arah Jakarta, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 03.10 WIB.

Kecelakaan maut yang masuk wilayah hukum Polresta Cirebon, Jawa Barat ini dialami minibus elf nopol D 7013 AN dan Toyota Rush nopol B 2918 PKL. Pengemudi kedua kendaraan itu belum teridentifikasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas dari Satlantas Polresta Cirebon, kronologi kecelakaan maut ini berawal saat kendaraan minibus Elf D 7013 AN melaju kencang dari arah Cikopo menuju Palimanan.

Setibanya di lokasi kejadian, kata Kombes Pol S Erlangga, sopir elf diduga kurang antisipasi. Kemudian, kendaraan menyeberang ke jalur B arah Jakarta hingga terbalik miring ke kanan.

"Elf yang terguling itu lalu ditabrak oleh kendaraan Toyota Rush B 2918 PKL yang datang dari arah Palimanan menuju Jakarta," kata Kombes Pol S Erlangga.

Posisi akhir kendaraan minibus, ujar Kabid Humas, elf miring dengan kedua roda kiri di atas. Sementara kendaraan Toyota Rush normal menghadap barat.

"Akibat kejadian ini, 8 korban meninggal dunia, 1 luka berat, dan 14 luka ringan. Delapan korban meninggal dibawa ke RS Arjawinangun Cirebon dan 15 korban luka berat dan ringan di RS Mitra Plumbon Cirebon," ujar Kombes Pol S Erlangga.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, delapan orang yang meninggal merupakan penumpang mikorbus elf. Sedangkan penumpang dan sopir Toyota Rush seluruhnya selamat

"Ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab kecelakaan. Diantaranya karena supir elf mengantuk. Kemudian karena kendaraan elf berkecepatan tinggi sehingga menyeberang jalan ke arah berlawanan lalu terguling dan ditabrak kendaraan Rush," kata Irjen Pol Rudy saat konferensi pers di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Senin (10/8/2020) siang.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)