Kejati Sita 40 Sertifikat di Kawasan Hutan Mapongka Toraja
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus penerbitan sertifikat di atas lahan hutan produksi terbatas Mapongka, Toraja kembali berproses. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dikabarkan telah menyita puluhan lahan beserta sertifikat yang telah diterbitkan dalam kurun waktu 2015 sampai 2016. Baca : Datangi Kejati Sulsel, Wabup Tana Toraja Jelaskan Soal Kawasan Hutan Makongka
Kepala Seksi Penerangan HukumKejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Dia, ada sekitar 40 objek tanah/lahan beserta sertifikatnya telah disita penyidik Tindak Pidana Korupsi disaksikan BPN, BPKH, Balai Gakkum, Balai Litbang, serta Dinas Kehutanan Provinsi.
"Tim sudah melakukan penyitaan terhadap 40 lahan yang sudah diterbitkan sertifikat dari tahun 2005-2016 dalam kawasan hutan produksi Mapongka di Toraja. Disana juga sudah dipasang papan bicara yang menerangkan sita dan dasar sitanya," beber Idil kepada SINDOnews.
Lebih lanjut kata Idil, dalam kegiatan penyitaan dan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 1 minggu di Toraja, tim penyidik juga memperoleh fakta dan data baru. Berupa masih banyaknya sertifikat tanah yang diterbitkan dalam kawasan tersebut, selain sertifikat yang disita baru-baru ini.
"Fakta dan data baru juga ditemukan penyidik, ternyata masih banyak sertifikat tanah diatas lahan hutan Mapongka yabg diterbitkan. Itu diluar sertifikat yang penyidik telah sita," ungkapnya.
Olehnya kata Idil, temuan dan data baru itu akan segera didalami kebenarannya. Jika kemudian hal tersebut benar adanya, pihaknya akan melakukan tindak lanjut. Baca Juga : Penyelidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan Sementara
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar mengakui pihaknya mulai melakukan tindak lanjut perkara ini saat mendapati adanya aktivitas perambahan di kawasan Hutan Mapongka, Kabupaten Tana Toraja melalui peta tapal batas Hutan Produksi Mapongka dari BPKH Wilayah VII Makassar. Dari hasil traking Citra Satelit, diketahui adanya puluhan aktivitas perambahan di kawasan Hutan Mapongka.
Berdasarkan hal itu, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga akhirnya melakukan penyelidikan dan pada Juli lalu naik ke tahap Penyidikan. Sejumlah pihak bahkan diperiksa, termasuk Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara pada 6 Juli lalu. Baca Lagi : Kejati Dalami Dugaan Rekayasa Surat Damai Kasus Asusila Anak di Parepare
Kepala Seksi Penerangan HukumKejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Dia, ada sekitar 40 objek tanah/lahan beserta sertifikatnya telah disita penyidik Tindak Pidana Korupsi disaksikan BPN, BPKH, Balai Gakkum, Balai Litbang, serta Dinas Kehutanan Provinsi.
"Tim sudah melakukan penyitaan terhadap 40 lahan yang sudah diterbitkan sertifikat dari tahun 2005-2016 dalam kawasan hutan produksi Mapongka di Toraja. Disana juga sudah dipasang papan bicara yang menerangkan sita dan dasar sitanya," beber Idil kepada SINDOnews.
Lebih lanjut kata Idil, dalam kegiatan penyitaan dan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 1 minggu di Toraja, tim penyidik juga memperoleh fakta dan data baru. Berupa masih banyaknya sertifikat tanah yang diterbitkan dalam kawasan tersebut, selain sertifikat yang disita baru-baru ini.
"Fakta dan data baru juga ditemukan penyidik, ternyata masih banyak sertifikat tanah diatas lahan hutan Mapongka yabg diterbitkan. Itu diluar sertifikat yang penyidik telah sita," ungkapnya.
Olehnya kata Idil, temuan dan data baru itu akan segera didalami kebenarannya. Jika kemudian hal tersebut benar adanya, pihaknya akan melakukan tindak lanjut. Baca Juga : Penyelidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan Sementara
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar mengakui pihaknya mulai melakukan tindak lanjut perkara ini saat mendapati adanya aktivitas perambahan di kawasan Hutan Mapongka, Kabupaten Tana Toraja melalui peta tapal batas Hutan Produksi Mapongka dari BPKH Wilayah VII Makassar. Dari hasil traking Citra Satelit, diketahui adanya puluhan aktivitas perambahan di kawasan Hutan Mapongka.
Berdasarkan hal itu, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga akhirnya melakukan penyelidikan dan pada Juli lalu naik ke tahap Penyidikan. Sejumlah pihak bahkan diperiksa, termasuk Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara pada 6 Juli lalu. Baca Lagi : Kejati Dalami Dugaan Rekayasa Surat Damai Kasus Asusila Anak di Parepare
(sri)