Kejati Sita 40 Sertifikat di Kawasan Hutan Mapongka Toraja
Rabu, 12 Agustus 2020 - 08:25 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi Sulsel dikabarkan telah menyita puluhan lahan beserta sertipikat yang telah diterbitkan dalam kurun waktu 2015 sampai 2016. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Kasus penerbitan sertifikat di atas lahan hutan produksi terbatas Mapongka, Toraja kembali berproses. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dikabarkan telah menyita puluhan lahan beserta sertifikat yang telah diterbitkan dalam kurun waktu 2015 sampai 2016. Baca : Datangi Kejati Sulsel, Wabup Tana Toraja Jelaskan Soal Kawasan Hutan Makongka
Kepala Seksi Penerangan HukumKejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Dia, ada sekitar 40 objek tanah/lahan beserta sertifikatnya telah disita penyidik Tindak Pidana Korupsi disaksikan BPN, BPKH, Balai Gakkum, Balai Litbang, serta Dinas Kehutanan Provinsi.
"Tim sudah melakukan penyitaan terhadap 40 lahan yang sudah diterbitkan sertifikat dari tahun 2005-2016 dalam kawasan hutan produksi Mapongka di Toraja. Disana juga sudah dipasang papan bicara yang menerangkan sita dan dasar sitanya," beber Idil kepada SINDOnews.
Lebih lanjut kata Idil, dalam kegiatan penyitaan dan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 1 minggu di Toraja, tim penyidik juga memperoleh fakta dan data baru. Berupa masih banyaknya sertifikat tanah yang diterbitkan dalam kawasan tersebut, selain sertifikat yang disita baru-baru ini.
"Fakta dan data baru juga ditemukan penyidik, ternyata masih banyak sertifikat tanah diatas lahan hutan Mapongka yabg diterbitkan. Itu diluar sertifikat yang penyidik telah sita," ungkapnya.
Kepala Seksi Penerangan HukumKejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Dia, ada sekitar 40 objek tanah/lahan beserta sertifikatnya telah disita penyidik Tindak Pidana Korupsi disaksikan BPN, BPKH, Balai Gakkum, Balai Litbang, serta Dinas Kehutanan Provinsi.
"Tim sudah melakukan penyitaan terhadap 40 lahan yang sudah diterbitkan sertifikat dari tahun 2005-2016 dalam kawasan hutan produksi Mapongka di Toraja. Disana juga sudah dipasang papan bicara yang menerangkan sita dan dasar sitanya," beber Idil kepada SINDOnews.
Lebih lanjut kata Idil, dalam kegiatan penyitaan dan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 1 minggu di Toraja, tim penyidik juga memperoleh fakta dan data baru. Berupa masih banyaknya sertifikat tanah yang diterbitkan dalam kawasan tersebut, selain sertifikat yang disita baru-baru ini.
"Fakta dan data baru juga ditemukan penyidik, ternyata masih banyak sertifikat tanah diatas lahan hutan Mapongka yabg diterbitkan. Itu diluar sertifikat yang penyidik telah sita," ungkapnya.
Lihat Juga :