Rumah Mewah Crazy Rich Wahyu Kenzo di Malang Disegel Bareskrim Polri
loading...
A
A
A
MALANG - Rumah mewah milik tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo di Kota Malang disita Bareskrim Mabes Polri. Rumah mewah ini di kawasan kayutangan heritage tepatnya di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pantauan MPI di lokasi pada Kamis siang (23/3/2023) rumah yang disebut milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo tepat berada di kiri Jalan Basuki Rahmat. Rumah itu berada tepat di samping kedai kopi Kawisari dengan kondisi tertutup pagar seng.
Pagar seng ini terpasang garis polisi sepanjang kurang lebih 15 meter. Rumah dengan empat lantai ini baru saja selesai dibangun. Beberapa material bangunan masih bisa terlihat di dalam pagar seng ketika diintip dari trotoar tepat di depan rumah.
Material bangunan seperti bambu dan kayu yang diduga menjadi bahan untuk rekonstruksi rumah ditinggalkan begitu saja di halaman depan rumah. Diduga bangunan itu baru saja selesai dibangun, tetapi belum sepenuh 100 persen selesai, kemudian disita oleh polisi. Hal ini membuat aktivitas rekonstruksi penyelesaian akhir bangunan terhenti.
Baca juga:
Rumah dengan cat putih ini terlihat memiliki luasan lebih besar dibandingkan bangunan - bangunan di sampingnya. Bahkan di belakang kafe Kawisari pun masih menjadi bagian dari rumah milik Wahyu Kenzo yang memiliki rekonstruksi huruf L.
Sementara di sisi utara pagar terdapat stiker penyegelan dari Bareskrim Mabes Polri. Pada stiker berwarna merah itu tertulis penyegelan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Segel Polri Dasar 1. Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44 45, 46, 49, 128, 130 DAN Pasal 131 KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian landasan dasar penyegelan rumah milik Wahyu Kenzo, sebagaimana tertera di stiker itu.
"Untuk kepentingan penyidikan: tempat atau barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik bareskrim polri dipidana penjara paling lama 4 tahun sesuai PASAL 231 DAN 233 KUHP," lanjut tulisan di stiker penyegelan itu.
Di stiker itu juga terlihat penyegelan dilakukan pada 17 Maret 2023 lengkap dengan tanda tangan dari Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, penasehat hukumnya Atika Hafid. Adapun penyidik yang bertandatangan di stiker penyegelan yakni AKBP Wawan.
Pantauan MPI di lokasi pada Kamis siang (23/3/2023) rumah yang disebut milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo tepat berada di kiri Jalan Basuki Rahmat. Rumah itu berada tepat di samping kedai kopi Kawisari dengan kondisi tertutup pagar seng.
Pagar seng ini terpasang garis polisi sepanjang kurang lebih 15 meter. Rumah dengan empat lantai ini baru saja selesai dibangun. Beberapa material bangunan masih bisa terlihat di dalam pagar seng ketika diintip dari trotoar tepat di depan rumah.
Material bangunan seperti bambu dan kayu yang diduga menjadi bahan untuk rekonstruksi rumah ditinggalkan begitu saja di halaman depan rumah. Diduga bangunan itu baru saja selesai dibangun, tetapi belum sepenuh 100 persen selesai, kemudian disita oleh polisi. Hal ini membuat aktivitas rekonstruksi penyelesaian akhir bangunan terhenti.
Baca juga:
Rumah dengan cat putih ini terlihat memiliki luasan lebih besar dibandingkan bangunan - bangunan di sampingnya. Bahkan di belakang kafe Kawisari pun masih menjadi bagian dari rumah milik Wahyu Kenzo yang memiliki rekonstruksi huruf L.
Sementara di sisi utara pagar terdapat stiker penyegelan dari Bareskrim Mabes Polri. Pada stiker berwarna merah itu tertulis penyegelan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Segel Polri Dasar 1. Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44 45, 46, 49, 128, 130 DAN Pasal 131 KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian landasan dasar penyegelan rumah milik Wahyu Kenzo, sebagaimana tertera di stiker itu.
"Untuk kepentingan penyidikan: tempat atau barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik bareskrim polri dipidana penjara paling lama 4 tahun sesuai PASAL 231 DAN 233 KUHP," lanjut tulisan di stiker penyegelan itu.
Di stiker itu juga terlihat penyegelan dilakukan pada 17 Maret 2023 lengkap dengan tanda tangan dari Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, penasehat hukumnya Atika Hafid. Adapun penyidik yang bertandatangan di stiker penyegelan yakni AKBP Wawan.