Terlibat Perdagangan Orang, 2 Emak-emak Diringkus Polda Lampung

Selasa, 23 Januari 2024 - 14:44 WIB
loading...
A A A
Pada 13 Januari 2024, kelima orang tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Changi Singapura dan Bandara Internasional Yogyakarta. Setibanya di Bandara Yogyakarta, mereka langsung diamankan oleh pihak bandara dan Imigrasi Yogyakarta.

SG dan SS kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp23 juta per bulan.

"Tersangka merekrut dan mengirim para korban untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Jeju, Korea Selatan, dengan cara yang tidak sesuai prosedur," tegas Umi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

Barang bukti yang disita antara lain 5 paspor, 10 tiket Boarding Pass, 2 ponsel merk Oppo A16 dan Vivo Y15S, 3 surat penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, 1 kartu ATM Bank Mandiri milik SS, dan 4 bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2983 seconds (0.1#10.140)