Terlibat Perdagangan Orang, 2 Emak-emak Diringkus Polda Lampung
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:44 WIB
loading...
Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan iming-iming bekerja di Korea Selatan dengan gaji Rp 23 juta. Foto/Ira Widyanti/MPI
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang yang memerdaya korban dengan tawaran pekerjaan di Korea Selatan dan gaji sebesar Rp23 juta.
Para tersangka masing-masing berinisial SG alias Mami (37) dari Lampung Timur dan SS (43) dari Bandung Barat, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa awalnya tersangka SG alias Mami menawarkan pekerjaan ke korban RZ dari Lampung Timur untuk bekerja di Taiwan.
"Antara April 2023 hingga November 2023, RZ menyusun semua berkas dan persyaratan yang diminta oleh SG alias Mami," ujar Umi pada Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah
Para tersangka masing-masing berinisial SG alias Mami (37) dari Lampung Timur dan SS (43) dari Bandung Barat, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa awalnya tersangka SG alias Mami menawarkan pekerjaan ke korban RZ dari Lampung Timur untuk bekerja di Taiwan.
"Antara April 2023 hingga November 2023, RZ menyusun semua berkas dan persyaratan yang diminta oleh SG alias Mami," ujar Umi pada Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah
Lihat Juga :