KPK Beri Pembekalan AntiKorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng

Selasa, 08 Mei 2018 - 16:07 WIB
KPK Beri Pembekalan AntiKorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng
KPK Beri Pembekalan AntiKorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng
A A A
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi kepada 24 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Mereka terdiri, 2 paslon dari Provinsi Jateng, 2 pasangan dari Kabupaten Banyumas, 2 pasangan Kabupaten Karanganyar, 5 pasangan Kabupaten Kudus, 2 pasangan Kabupaten Magelang, 3 pasangan Kabupaten Tegal, 3 pasangan Kabupaten Temanggung, dan 5 pasangan dari Kota Tegal.

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pembekalan untuk para paslon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 27 Juni 2018 ini bertujuan untuk mendorong terbangunnya perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi paslon kepala daerah dan mewujudkan pilkada yang berintegritas.

"Selain itu, pembekalan ini untuk memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah," ujar Mohammad Tsani Annafari pada acara Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Jateng 2018 di Quest Hotel Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/5/2018).

“Kami harap dengan pembekalan di awal seperti ini, korupsi kepala daerah bisa dicegah dan dihentikan,” sambungnya.

Menurut dia, pembekalan ini dipandang perlu dilakukan karena KPK mencatat terdapat 14 gubernur dan 75 wali kota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi. Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah memetakan setidaknya 9 titik rawan korupsi di pemerintahan daerah.

Sembilan titik rawan tersebut, antara lain perencanaan APBD, penganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan proses penegakan hukum.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5974 seconds (0.1#10.140)