Kencan Tak Dibayar, Waria di Palembang Rampas Tas Pelanggannya
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kesal usai kencan tak dibayar, Boby Saputra alias Feby (27) waria yang mangkal di Jalan Soekarno Hatta Palembang merampas tas milik konsumennya. Korban diketahui seorang pria berinisial YZ (38), mengalami kerugian kehilangan uang Rp700 ribu dan ponsel.
Akibat perbuatannya, Feby harus berurusan dengan polisi setelah diringkus anggota Polsek Sukarami Palembang atas laporan korban sekaligus konsumennya. Di hadapan petugas, Febi mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB Rabu (5/8/2020).
Saat itu dia hendak pulang datang korban menghampiri dan bertanya. “Dia bertanya berapa? Setelah tawar – menawar sepakat Rp100 ribu dan aku ajak ke Bedeng di Jalan Pengadilan Tinggi,” ujar Feby di Polsek Sukarami, Selasa (11/8/2020).
(Baca juga: Kantongi SNI, UMKM Binaan Pusri Tembus Pasar Internasional )
Selesai kencan, Feby meminta uang bayaran atas jasanya. Namun dijawab tidak ada uang oleh YZ. “Saat dia pasang celana, aku ambil tasnya dan pergi,” katanya.
Setelah sampai di kontrakan, Feby melihat ada uang Rp700 ribu dan dua ponsel dalam tas korban. "HP-nya aku jual dapat Rp300 ribu," katanya.
Sementara Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendri mengatakan, korban sedang melintas di TKP, saat korban mendekati tersangka, tersangka langsung menendang korban dan menarik tas korban yang berisi uang Rp700 ribu dan dua unit hape. "Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara," katanya.
Akibat perbuatannya, Feby harus berurusan dengan polisi setelah diringkus anggota Polsek Sukarami Palembang atas laporan korban sekaligus konsumennya. Di hadapan petugas, Febi mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB Rabu (5/8/2020).
Saat itu dia hendak pulang datang korban menghampiri dan bertanya. “Dia bertanya berapa? Setelah tawar – menawar sepakat Rp100 ribu dan aku ajak ke Bedeng di Jalan Pengadilan Tinggi,” ujar Feby di Polsek Sukarami, Selasa (11/8/2020).
(Baca juga: Kantongi SNI, UMKM Binaan Pusri Tembus Pasar Internasional )
Selesai kencan, Feby meminta uang bayaran atas jasanya. Namun dijawab tidak ada uang oleh YZ. “Saat dia pasang celana, aku ambil tasnya dan pergi,” katanya.
Setelah sampai di kontrakan, Feby melihat ada uang Rp700 ribu dan dua ponsel dalam tas korban. "HP-nya aku jual dapat Rp300 ribu," katanya.
Sementara Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendri mengatakan, korban sedang melintas di TKP, saat korban mendekati tersangka, tersangka langsung menendang korban dan menarik tas korban yang berisi uang Rp700 ribu dan dua unit hape. "Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara," katanya.
(msd)