Penipuan Jual Beli Rumah di Cirebon, Emak-emak Residivis Ini Raup Untung Rp750 Juta

Senin, 15 Januari 2024 - 08:54 WIB
loading...
A A A
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 lembar bukti transfer dari korban sebesar Rp.650.000.000 tanggal 31 Oktober 2022. Kemudian, 1 lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000 tanggal 7 November 2022, 1 bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku, 1 lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan, dan 1 bundle pembatalan kesepakatan pada 8 Desember 2023.

"Akibat perbuatannya, pelaku NP melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau masyarakat jika ingin membeli rumah di dalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tanah dan rumah tersebut asli atau palsu dan tidak bersengketa.

"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," katanya.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)