Penipuan Jual Beli Rumah di Cirebon, Emak-emak Residivis Ini Raup Untung Rp750 Juta

Senin, 15 Januari 2024 - 08:54 WIB
loading...
A A A
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 lembar bukti transfer dari korban sebesar Rp.650.000.000 tanggal 31 Oktober 2022. Kemudian, 1 lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000 tanggal 7 November 2022, 1 bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku, 1 lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan, dan 1 bundle pembatalan kesepakatan pada 8 Desember 2023.

"Akibat perbuatannya, pelaku NP melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau masyarakat jika ingin membeli rumah di dalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tanah dan rumah tersebut asli atau palsu dan tidak bersengketa.

"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," katanya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved