Penipuan Jual Beli Rumah di Cirebon, Emak-emak Residivis Ini Raup Untung Rp750 Juta
Senin, 15 Januari 2024 - 08:54 WIB
loading...
NP, emak-emak residivis berusia 35 tahun di Kota Cirebon, ditangkap polisi gegara melakukan penipuan dengan modus jual beli rumah. Foto/Ist
A
A
A
CIREBON - NP, emak-emak berusia 35 tahun di Kota Cirebon , ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Emak-emak residivis ini diringkus gegara melakukan penipuan dengan modus jual beli rumah.
Pelaku NP menipu korban RN (31) warga Yogyakarta yang ingin membeli sebuah rumah di Kota Cirebon. Namun down payment (DP) atau uang muka sebesar ratusan juta rupiah raib dibawa kabur NP.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, kronologi kejadian berawal dari korban RN bersama suaminya mencari informasi tentang rumah yang akan dijual yang dekat dengan tempat tinggalnya di Cirebon.
Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku NP. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik. Saksi Kurdi lantas memberikan nomor handphone (HP) pelaku NP yang mengklaim sebagai pemilik rumah.
Baca Juga: Terlibat Penipuan Jual Beli Pepaya di Lampung Timur, Warga Cirebon Diringkus Polisi
Pelaku NP menipu korban RN (31) warga Yogyakarta yang ingin membeli sebuah rumah di Kota Cirebon. Namun down payment (DP) atau uang muka sebesar ratusan juta rupiah raib dibawa kabur NP.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, kronologi kejadian berawal dari korban RN bersama suaminya mencari informasi tentang rumah yang akan dijual yang dekat dengan tempat tinggalnya di Cirebon.
Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku NP. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik. Saksi Kurdi lantas memberikan nomor handphone (HP) pelaku NP yang mengklaim sebagai pemilik rumah.
Baca Juga: Terlibat Penipuan Jual Beli Pepaya di Lampung Timur, Warga Cirebon Diringkus Polisi
Lihat Juga :