Polda Jateng Sebut Penyerangan Hajatan di Solo Aksi Premanisme
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan bahwa kelompok warga yang melakukan penyerangan pada acara hajatan jelang pernikahan (Midodareni) di kawasan Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020) sore, merupakan aksi premanisme.
Oleh sebab itu, Polda Jateng dibackup Mabes Polri mengambil langkah tegas dan tak pandang bulu untuk mengusut tuntas kasus penyerangan tersebut.
(Baca juga: Aksi Penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Begini Cerita Keluarga Korban )
“Kita dari Polda Jateng didukung Mabes Polri khususnya Bareskrim sudah mengambil langkah-langkah hukum dan kita tidak pandang bulu kepada siapapun yang melakukan, ini sudah premanisme karena sudah melakukan pengeroyokan hingga penganiayaan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Selasa (11/8/2020).
Iskandar menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku penyerangan. Dua diantaranya telah memenuhi unsur pidana. “Kita sudah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku, 2 orang sudah memenuhi unsur pidana dan ini akan kita proses hukum,” ungkapnya
Oleh sebab itu, Polda Jateng dibackup Mabes Polri mengambil langkah tegas dan tak pandang bulu untuk mengusut tuntas kasus penyerangan tersebut.
(Baca juga: Aksi Penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Begini Cerita Keluarga Korban )
“Kita dari Polda Jateng didukung Mabes Polri khususnya Bareskrim sudah mengambil langkah-langkah hukum dan kita tidak pandang bulu kepada siapapun yang melakukan, ini sudah premanisme karena sudah melakukan pengeroyokan hingga penganiayaan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Selasa (11/8/2020).
Iskandar menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku penyerangan. Dua diantaranya telah memenuhi unsur pidana. “Kita sudah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku, 2 orang sudah memenuhi unsur pidana dan ini akan kita proses hukum,” ungkapnya
(msd)