Operasi Patuh Candi 2020, Polda Jateng Catat 69.513 Pelanggaran
Kamis, 06 Agustus 2020 - 23:52 WIB
loading...
Petugas sedang menindak salah seorang pemakai jalan yang melanggar aturan yang berlaku.Foto/dok
A
A
A
SEMARANG - Operasi Patuh Candi 2020 yang berlangsung dari 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 telah berakhir. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mencatat 69.513 kali pelanggaran dari seluruh jajaran.
Data Jumlah laka lantas pada Operasi Patuh Candi 2020 sebanyak 518 kali di antaranya meninggal dunia 31 korban jiwa. Luka berat 27 dan Luka ringan 658 dengan kerugian materi Rp383.500.000.
Jumlah pelanggaran sebanyak 69.513 kali memiliki rincian yaitu tindak tilang sebanyak 20.872 kali dan mendapat teguran sebanyak 48.641 kali. (Baca juga: Nebeng Lapak Ganjar, Omzet Sri Ambarwati Naik 350% )
Kapolda Jateng pada Anev Operasi Patuh Candi 2020 menjelaskan bahwa meski saat ini tengah pandemi COVID-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang. Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Operasi ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, penindakkan pelanggar lalu lintas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Data Jumlah laka lantas pada Operasi Patuh Candi 2020 sebanyak 518 kali di antaranya meninggal dunia 31 korban jiwa. Luka berat 27 dan Luka ringan 658 dengan kerugian materi Rp383.500.000.
Jumlah pelanggaran sebanyak 69.513 kali memiliki rincian yaitu tindak tilang sebanyak 20.872 kali dan mendapat teguran sebanyak 48.641 kali. (Baca juga: Nebeng Lapak Ganjar, Omzet Sri Ambarwati Naik 350% )
Kapolda Jateng pada Anev Operasi Patuh Candi 2020 menjelaskan bahwa meski saat ini tengah pandemi COVID-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang. Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Operasi ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, penindakkan pelanggar lalu lintas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Lihat Juga :