Jadi Terdakwa, 6 Kades Mengaku Tak Tahu Foto Bareng Cagub Melanggar

Jum'at, 06 April 2018 - 16:26 WIB
Jadi Terdakwa, 6 Kades Mengaku Tak Tahu Foto Bareng Cagub Melanggar
Jadi Terdakwa, 6 Kades Mengaku Tak Tahu Foto Bareng Cagub Melanggar
A A A
KARAWANG - Sidang perkara pelanggaran pilkada dengan terdakwa 6 kepala desa (Kades) di Karawang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jumat (6/4/2018).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dipimpin majelis hakim Viktor Suryadipta dengan hakim anggota Elvina dan Ismail Gunawan. Dalam keterangannya dua orang kades yang menjadi saksi mengaku perkara ini terjadi karena masih banyak Kades yang tidak mengetahui aturan yang melarang kepala desa bertemu dengan calon gubernur.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang dipimpin Prio Sayogo mendakwa 6 Kades yaitu Kepala Desa Tirtasari, Tuti Komala (48), Kepala Desa Barugbug, Suhatip (34), Kepala Desa Cirejag, Dadang Supriatna (39), Kepala Desa Duren, Abdul Halim (57), Kepala Desa Balonggandu, Suhana (50) dan Kepala Desa Kalijati, Deny Supriyatna (36), melanggar undang-undang Pilkada. Jaksa menjerat dengan Pasal 71 ayat 1 undang-undang Pilkada.

Empat orang saksi Kades Situdam, Iwan Kurniawan, Kades Cikalongsari Endang Sugiarto. Ketua Paswas Karawang, Syarif Hidayat dan Komisioner Panwascam Jatisari Titi Prihatin secara bergantian memberikan kesaksian dipersidangan.
Dua orang saksi dari unsur kepala desa mengaku hadir dalam acara silaturahmi dengan calon gubernur Deddy Mizwar karena mendapat undangan melalui grup WhatsApp kepala desa. Mereka hadir karena tidak mengetahui ada larangan kepala desa bertemu dengan Cagub. "Kami tidak tahu kalau itu dilarang karena selama ini tidak ada sosialisasi soal itu," kata Kades Situdam Iwan Kurniawan.

Senada dengan itu Kades Cikalongsari, Endang Sugiarto, mengatakan sosialisasi yang dilakukan Panwaslu baru dilakukan setelah perkara foto bareng 6 kepala desa dengan Deddy Mizwar menjadi kasus hukum. Sebelumnya belum pernah ada sosialisasi hingga banyak kepala desa tidak mengetahui soal larangan tersebut.

"Memang belum ada sosialisasi saat itu jadi kami para kepala desa hadir walaupun kami tidak masuk dalam ruangan tempat acara dilaksanakan, kami hanya diluar saja," kata Endang.

Namun keterangan saksi kepala desa itu dibantah oleh Ketua Panwas Karawang, Syarif yang mengatakan sosialisasi sudah dilakukan sebelum perkara ini muncul. Hanya saja Syarif mengakui karena keterbatasan anggaran kegiatan sosialisasi tidak bisa dilakukan di setiap desa.

Sosialisasi dilakukan disetiap kecamatan yang diwakili 3 perwakilan desa di tiap kecamatan. "Sosialisasi sudah kami lakukan disetiap kecamatan yang diwakili beberapa desa saja karena anggaran terbatas. Tapi kita juga pernah sekali sosialisasi serentak diseluruh kabupaten yang dihadiri semua kepala desa," kata Syarif.

Usai mendengar keterangan para saksi, semua terdakwa merasa tidak tahu jika berfoto bersama calon gubernur sambil berpose adalah sebuah pelanggaran. Mereka berkelit tidak pernah mendapat sosialisasi ihwal aturan pemilu terutama perihal aparat desa yang dilarang berfoto bersama calon gubernur.

"Kami tidak pernah mendapat sosialisasi dari Panwas. Kami tidak tahu jika foto sambil berpose 4 jari bersama Deddy Mizwar adalah pelanggaran," kata terdakwa Tuti Komala.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3667 seconds (0.1#10.140)