Parkir Sistem QRIS di Surabaya Kisruh, Juru Parkir dan Dishub Bersitegang

Rabu, 10 Januari 2024 - 17:17 WIB
loading...
Parkir Sistem QRIS di Surabaya Kisruh, Juru Parkir dan Dishub Bersitegang
Juru parkir bersitegang dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menolak penerapan sistem QRIS untuk pembayaran parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Foto/Ist .
A A A
SURABAYA - Penerapan pembayaran parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dengan sistem QRIS di Kota Surabaya kisruh. Sistem ini ditolak para juru parkir sehingga bersitegang dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Rekaman video amatir yang beredar di media sosial terlihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bersitegang dengan para perwakilan juru parkir di kawasan Jalan Tunjungan, Senin 8 Januari 2024. Bahkan bentrokan nyaris terjadi antara kedua pihak yang bersitegang terkait penerapan sistem QRIS .

Situasi panas itu diredam petugas kepolisian yang berada di lokasi. Selanjutnya rencana penerapan QRIS untuk pembayaran parkir TJU ditinjau dan dibahas bersama.



Sementara pada video lain petugas parkir terlihat marah sambil mengacung-acungkan tangan, menolak rencana kebijakan baru tersebut. "Tidak ada QRIS. Pokoknya kisruh," katanya.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan, penerapan pembayaran retribusi parkir TJU melalui QRIS dimulai pada Minggu 7 Januari 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

“Parkir Tepi Jalan Umum di data eksisting kami (ada) 1.370-an titik. Harapannya bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, dengan QRIS,” kata Jeane.

Namun, Jeane menyebut, penerapan retribusi parkir melalui QRIS tidak mudah. Sebab, sempat mendapat penolakan dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) saat sosialisasi di Jalan Tunjungan, Senin, 8 Januari 2024.



"Kami sudah coba (Minggu malam) dan kemarin (Senin) ada penolakan untuk penerapan sistem (QRIS) tersebut," ujar Jeane.

Padahal, Dishub Surabaya sudah menerapkan bagi hasil retribusi 60-40% dalam pembayaran QRIS. Sebanyak 40% tersebut, dibagi 5% untuk Kepala Pelataran (Katar) dan 35% juru parkir. Sedangkan 60% masuk ke Pemkot Surabaya. "Jadi jukir sudah (ada) penambahan 15%,” katanya.

Menurut dia, jukir menolak pembayaran dengan QRIS karena mereka beralasan kurang dengan bagi hasil sebesar 35%. Padahal, kata dia, pembagian 35% itu telah naik dari sebelumnya 20%. "Misalnya sehari dapat Rp100.000 berarti menerima Rp35.000 dan tidak cukup untuk beli beras, itu jawaban mereka," katanya.

Jeane mengungkapkan sekitar 80% anggota PJS di Jalan Tunjungan Surabaya terdaftar di Dishub. Paguyuban jukir ini pun meminta agar difasilitasi untuk bisa bertemu Kepala Dishub atau Wali Kota Surabaya.

"Harapan kami untuk parkir TJU supaya ada titik temu, formulanya bagaimana selain QRIS, voucher, maupun virtual account," katanya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4126 seconds (0.1#10.140)