Tok! Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Akibat Cabuli Santrinya
Senin, 08 Januari 2024 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
"Apalagi terdakwa juga mencederai citra seorang guru. Dan keempat, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya kepada 5 orang korban. Kami akan tetap mengawal dan mendampingi korban. Apabila terdakwa meminta banding, kami akan mengawal hingga ke tingkat kasasi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada sekitar kurun tahun 2020 lalu. Pada laporannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak modus pelecehan itu terjadi dengan menciumi pipi hingga kena bibir korban.
Bahkan beberapa kali terduga pelaku juga memegang bagian payudara dan memukul bagian belakang dan paha dengan alasan karena sayang.
Pengasuh Ponpes itu kemudian dilaporkan 4 orang korban yang masih berusia 17 tahun pada 23 Juni 2022 lalu.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka. Namun, saat dilakukan pemanggilan, pihaknya selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 14 April 2023 lalu.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan diproses hukum hingga akhirnya disidangkan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada sekitar kurun tahun 2020 lalu. Pada laporannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak modus pelecehan itu terjadi dengan menciumi pipi hingga kena bibir korban.
Bahkan beberapa kali terduga pelaku juga memegang bagian payudara dan memukul bagian belakang dan paha dengan alasan karena sayang.
Pengasuh Ponpes itu kemudian dilaporkan 4 orang korban yang masih berusia 17 tahun pada 23 Juni 2022 lalu.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka. Namun, saat dilakukan pemanggilan, pihaknya selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 14 April 2023 lalu.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan diproses hukum hingga akhirnya disidangkan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
(shf)
Lihat Juga :