Tok! Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Akibat Cabuli Santrinya

Senin, 08 Januari 2024 - 21:31 WIB
loading...
Tok! Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Akibat Cabuli Santrinya
Tersangka M. Tamyiz Al-Faruq, pengasuh Ponpes di Kabupaten Malang, Jawa Timur divonis 15 tahun karena melakukan pencabulan ke santrinya. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang, M. Tamyiz Al-Faruq divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan cabuli santrinya.

Pengasuh Ponpes Nur Ilahi Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malangini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.



Persidangan yang sedianya berlangsung pada Senin pagi (8/1/2024) pukul 10.00 WIB, molor hingga Senin siang pukul 13.00 WIB hingga menjelang sore.

Jalannya persidangan vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bernama Jimmi Hendrik Tanjung, dengan dua hakim anggota di PN Kepanjen.



Jimmi Hendrik mengungkapkan, bila M. Tamyiz Al-Faruq terbukti dengan melakukan perbuatan cabul ke santri perempuannya. Hal ini membuat pelaku M. Tamyiz Al-Faruq dengan pidana penjara 15 tahun.

"Memutuskan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik yang dilakukan secara berlanjut, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Tamyis Al-Faruq dengan pidana penjara 15 tahun," kata Jimmi Hendrik.



Selain dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, pelaku juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9115 seconds (0.1#10.140)