Dituduh Pelaku Santet, Mat Tora'i Dihabisi pakai Raket Nyamuk

Senin, 10 Agustus 2020 - 19:05 WIB
loading...
Dituduh Pelaku Santet, Mat Torai Dihabisi pakai Raket Nyamuk
Polres Sampang dan Polres Pamekasan menangkap Lasron (36), elaku pembunuhan terhadap Mat Torai (55), warga Tamberu Laok, Sokobanah, Sampang, Jatim. Foto/iNews TV/Tikno Arie
A A A
SAMPANG - Polres Sampang dan Polres Pamekasan berhasil menangkap Lasron (36), salah satu pelaku pembunuhan terhadap Mat Tora'i (55), warga Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jatim. Korban dihabisi karena dituduh menyantet nenek pelaku hingga meninggal dunia, serta menyebabkan ibu pelaku sakit.

Lasron berperan sebagai orang yang memegangi kedua kaki korban, setelah melihat pelaku utama, yakni Arifin kesulitan saat melakukan aksi pembunuhan berencana tersebut. (Baca juga: Serahkan Diri atau Diburu, Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Diultimatum)

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menjelaskan, Lasron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 7 bulan. Lasron sempat lari ke beberapa wilayah di Madura, seperti di Kabupaten Sumenep dan akhir pelarian berakhir setelah ditangkap polisi di Kabupaten Pamekasan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. (Baca juga: Kapolresta Kena Pukul Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo)

"Diamankan pelaku Lasron yang juga berperan saat kejadian pada tanggal 29 Nopember 2019. Saat itu pelaku sudah siap di lokasi dan memegangi kedua kaki korban saat dieksekusi," ungkap Kapolres. (Baca juga: Aksi Penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Begini Cerita Keluarga Korban)

Arifin dan Lasron berdalih pembunuhan terhadap Mat Tora'i dilakukan karena Arifin mendapat petunjuk dari almarhum neneknya di alam mimpi. Petunjuk dalam mimpi itu Tora'i adalah pelaku santet dan hanya bisa dibunuh dengan raket listrik pembasmi nyamuk.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku pembunuhan selain menggunakan raket listrik pembasmi nyamuk ke tubuh korban, juga menggunakan sebuah batu besar dan pentungan kayu yang dihantamkan ke kepala korban.

Sebelumnya, pelaku Arifin telah ditangkap pada Desember 2019 lalu dan sudah menjalani sidang serta vonis hukuman kurungan penjara selama 10 tahun di Kabupaten Sampang.

Sedangkan Lasron, pelaku yang baru ditangkap ini, dikenai pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP. Selain itu, Lasron juga terjerat hukum tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)