SPN Salatiga Dirikan Posko Pengaduan COVID-19
loading...
A
A
A
SALATIGA - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Salatiga akan mendirikan posko pengaduan COVID-19. Posko tersebut untuk menampung segala keluhan atau hambatan yang dialami para pekerja atau korban PHK.
Ketua DPC SPN Kota Salatiga Tega Jatmika mengatakan, para pekerja di Salatiga bisa berkonsultasi kepada petugas di posko pengaduan COVID-19 apabila mengalami kesulitan atau hambatan pada saat pandemi COVID-19 ini.
"Semisal, jika ada yang kesulitan dalam mendaftar kartu prakerja dan sebagainya bisa kami bantu. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Dispernaker Salatiga dan memberikan data-data yang dibutuhkan," katanya, Kamis (30/4/2020).
Dia menyatakan, nasib para pekerja di Salatiga baik yang bekerja di sektor formal maupun informal saat ini sangat memprihatinkan. Terlebih pekerja yang sudah dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Dampak akibat pandemi COVID-19 sangat luas dan sangat terasa bagi para pekerja, terutama yang sudah terkena PHK," ujarnya.
Menurut dia, jumlah anggota SPN Salatiga yang menjadi korban PHK sebanyak 170-an orang. "Kondisi pekerja saat ini sangat memprihatinkan. Banyak yang kehilangan pekerjaan baik di sektor formal dan informal. Kami menyadari kondisi perekonomian saat ini. Yang dibutuhkan terdampak corona adalah kesantunan sosial," ucapnya.
Terkait dengan tunjungan hari raya (THR) bagi pekerja, Tega mengatakan, perusahaan tetap harus memberikan THR sesuai dengan Permenaker 1 tahun 2016. "Kami menyadari situasi saat ini. Semuanya sulit. Namun kami berharap THR tetap diberikan kepada karyawan sesuai aturan yang ada," katanya.
Ketua DPC SPN Kota Salatiga Tega Jatmika mengatakan, para pekerja di Salatiga bisa berkonsultasi kepada petugas di posko pengaduan COVID-19 apabila mengalami kesulitan atau hambatan pada saat pandemi COVID-19 ini.
"Semisal, jika ada yang kesulitan dalam mendaftar kartu prakerja dan sebagainya bisa kami bantu. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Dispernaker Salatiga dan memberikan data-data yang dibutuhkan," katanya, Kamis (30/4/2020).
Dia menyatakan, nasib para pekerja di Salatiga baik yang bekerja di sektor formal maupun informal saat ini sangat memprihatinkan. Terlebih pekerja yang sudah dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Dampak akibat pandemi COVID-19 sangat luas dan sangat terasa bagi para pekerja, terutama yang sudah terkena PHK," ujarnya.
Menurut dia, jumlah anggota SPN Salatiga yang menjadi korban PHK sebanyak 170-an orang. "Kondisi pekerja saat ini sangat memprihatinkan. Banyak yang kehilangan pekerjaan baik di sektor formal dan informal. Kami menyadari kondisi perekonomian saat ini. Yang dibutuhkan terdampak corona adalah kesantunan sosial," ucapnya.
Terkait dengan tunjungan hari raya (THR) bagi pekerja, Tega mengatakan, perusahaan tetap harus memberikan THR sesuai dengan Permenaker 1 tahun 2016. "Kami menyadari situasi saat ini. Semuanya sulit. Namun kami berharap THR tetap diberikan kepada karyawan sesuai aturan yang ada," katanya.
(abd)