Pengamen di Gowa Diamankan Gara-gara Menulis 'Polisi Juga Saya Makan' di FB
Senin, 10 Agustus 2020 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
"Atas postingannya, Zainal mengakui memosting status tersebut saat dirinya bersama rekan-rekannya minum tuak disaat berada di kabupaten Palopo," ujarnya.
Tambunan juga menambahkan bahwa pelaku tersebut bekerja sebagai pengamen dan belum berkeluarga. Diketahui pelaku adalah salah seorang warga kabupaten Gowa yang biasa menginap di terminal Mallengkeri sebagai anak jalanan.
Baca juga: Pastikan Keamanan, Sat Sabhara Polres Gowa Patroli Blue Light
Karena perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp450.000.
Di hadapan awak media terduga pelaku memohon maaf kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat atas unggahannya. Dia berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.
Tambunan juga menambahkan bahwa pelaku tersebut bekerja sebagai pengamen dan belum berkeluarga. Diketahui pelaku adalah salah seorang warga kabupaten Gowa yang biasa menginap di terminal Mallengkeri sebagai anak jalanan.
Baca juga: Pastikan Keamanan, Sat Sabhara Polres Gowa Patroli Blue Light
Karena perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp450.000.
Di hadapan awak media terduga pelaku memohon maaf kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat atas unggahannya. Dia berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.
Lihat Juga :